liputanbangsa.com – Musisi Tanah Air Erdian Aji Prihartanto atau lebih dikenal dengan nama Anji, mengumumkan resmi bercerai dengan sang istri, Wina Natalia.
Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 18 Juli 2024.
Anji dan Wina Natalia menikah pada tahun 2012 dan memutuskan berpisah setelah 12 tahun menjalani kehidupan rumah tangga.
Gugatan cerai ini diajukan oleh Wina di Pengadilan Agama Cibinong.
Setelah resmi bercerai, Anji membagikan kompilasi foto-foto kebersamaannya dengan Wina selama 12 tahun melalui Instagram.
Dalam unggahannya, mantan kekasih Sheila Marcia ini menyampaikan rasa terima kasih kepada Wina dan menyatakan bahwa meskipun telah bercerai, mereka akan tetap menjalin hubungan baik sebagai keluarga.

“Terima kasih untuk 12 tahun ini, @winatalia. Mulai hari ini hingga selamanya, kita akan terus menjadi keluarga,” tulis Anji di caption unggahannya.
Wina menanggapi unggahan Anji dengan mengungkapkan bahwa meski mereka gagal sebagai pasangan, mereka akan tetap kompak dalam mengurus anak-anak mereka.
“Gagal sebagai pasangan tapi harus bisa kompak sebagai orang tua selamanya,” tulis Wina Natalia.
“Harus ya (tetap kompak),” kata pelantun lagu Ternyata Cinta ini.
Detail Putusan Cerai
Informasi mengenai putusan cerai ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim.
Dalam keterangannya, Dadang menyebutkan bahwa gugatan cerai Wina Natalia dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Amarnya mengabulkan gugatan penggugat kemudian menjatuhkan talak satu terhadap tergugat Erdian Aji Prihartanto,” kata Dadang Karim.
Pengasuhan Anak dan Kewajiban Nafkah
Selama pernikahan, Anji dan Wina dikaruniai dua orang anak.
Dalam putusan cerai, kedua anak tersebut ditetapkan berada di bawah pengasuhan Wina Natalia.
“Selain perceraian, juga dimintakan penetapan anak. Dua orang anak ditetapkan di bawah pengasuhan penggugat, yaitu Wina,” tambah Dadang.
Ke depan, Anji memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada kedua anaknya sebesar Rp80 juta per bulan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.
Selain itu, Anji juga diwajibkan membayar nafkah iddah sebesar Rp 210 juta dan mutah sebesar Rp300 juta kepada Wina Natalia.
“Nafkah iddah dibayarkan sebesar Rp 210 juta untuk tiga bulan, dan mutah sebesar Rp300 juta berdasarkan kesepakatan yang diambil alih oleh majelis hakim,” jelas Dadang.
Dengan keputusan ini, Anji dan Wina diharapkan tetap menjaga hubungan baik demi kepentingan anak-anak mereka dan menjalani kehidupan baru masing-masing dengan baik.
(ar/lb)

