liputanbangsa.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengamankan sejumlah produk obat herbal ilegal atau tanpa izin edar di Bandung, Jawa Barat, Senin (7/10).
Dalam penemuannya, BPPOM menduga sejumlah produk yang diamankan tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO).
Misalnya saja, siledenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
“Konsumsi obat bahan alam (herbal) tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” ujar Kepala BPOM RI Tarunan Ikrar dalam konferensi pers, Senin (7/10).
Taruna juga mengatakan, penemuan obat herbal ilegal atau mengandung bahan berbahaya di tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Pada 2023 lalu, jumlah nilai ekonomi temuan dari dua perkara obat herbal sebesar Rp 2,2 miliar. Sementara tahun ini mencapai Rp 8,1 miliar.
Berikut daftar obat herbal yang ditemukan BPOM mengandung BKO dan bisa berbahaya bagi kesehatan. Kesemua produk sebenarnya telah masuk dalam public warning BPOM.
Berikut di antaranya:
1. Cobra India
2. Africa Black Ant
3. Spider
4. Cobra X
5. Tawon Liar
6. Wan Tong
7. Kapsul Asam Urat TCU
8. Antanan
9. Tongkat Arab
10. Xian Ling
(ar/lb)