Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania Dipecat dari PDIP, Mengapa? – Liputan Online Indonesia

JAKARTA,liputanbangsa.com Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat calon legislatif (caleg) terpilih dari Dapil Banten 1 Tia Rahmania dari keanggotaan partai.

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Posisi Tia Rahmania yang terpilih menjadi Anggota DPR kini digantikan Bonnie Triyana. Bonnie berasal dari dapil yang sama, yakni Banten 1.

Diketahui, nama Tia Rahmania sempat viral lantaran mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi pembicara di acara anggota DPR periode 2024-2029.

Pemecatan itu berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu 25 September 2024.

Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna.

Nama Caleg PDIP Bonnie Triyana ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih PDIP dengan 36.516 perolehan suara sah.

“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian bunyi surat keputusan KPU.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun angkat bicara. Dia menepis anggapan bahwa pemecatan Tia Rahmania dari daftar anggota DPR terpilih periode 2024-2029 terkait dengan kritikannya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

“Itu sebenarnya masalah biasa dalam proses internal partai. Tidak ada, kan yang saya lihat di media malah di belok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK. Tidak ada kaitan itu. Jadi harus diluruskan ya,” ujar Komarudin, Kamis (26/9/2024).

Dia pun mengungkap alasan partainya mengambil langkah tersebut. Sebab, kata Komarudin, keduanya terbukti melakukan penggeseran suara yang merugikan kader lain.

Berikut sederet fakta terkait PDIP pecat caleg terpilih dari Dapil Banten 1 Tia Rahmania dari keanggotaan partai dihimpun LiputanBangsa.com dari berbagai sumber.

1. Sempat Viral Lantaran Kritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

PDIP memecat Caleg terpilih dari Dapil Banten 1, Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Hal itu berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Diketahui, nama Tia Rahmania sempat viral lantaran mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi pembicara di acara anggota DPR periode 2024-2029.

2. Batal Jadi Anggota DPR, Digantikan Bonnie Triyana

Posisi Tia Rahmania yang terpilih menjadi Anggota DPR, digantikan Bonnie Triyana. Bonnie berasal dari dapil yang sama, yakni Banten 1.

Pemecatan itu berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu 25 September 2024.

Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Nama Caleg PDIP Bonnie Triyana ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih PDIP dengan 36.516 perolehan suara sah.

“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian bunyi surat keputusan KPU.

3. PDIP Tegaskan Pemecatan Tia Rahmania Tak Terkait Kritik terhadap Nurul Ghufron

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat menegaskan, pemecatan tidak berkaitan dengan kritik Tia ke KPK.

“Tidak benar sama sekali,” kata Djarot saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).

Menurut Djarot, Tia digugat oleh Bonnie dan hasilnya kalah di Mahkamah Partai.

“Tia diganti karena persoalan perselishan hasil suara dan diputuskan bersalah sama mahkamah partai. Dia digugat sama Bonnie Triana,” pungkasnya.

Senada, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menepis anggapan bahwa pemecatan Tia Rahmania dari daftar anggota DPR terpilih periode 2024-2029 terkait dengan kritikannya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

“Itu sebenarnya masalah biasa dalam proses internal partai. Tidak ada, kan yang saya lihat di media malah di belok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK. Tidak ada kaitan itu. Jadi harus diluruskan ya,” ujar Komarudin, Kamis (26/9/2024).

 

4. Ada Dua yang Digugat Bonnie Triyana

Selain Tia, PDIP juga memecat Rahmad Handoyo dari keanggotaan DPR RI untuk periode 2024-2029.

Komarudin menjelaskan bahwa pemecatan ini bukan kasus yang hanya menimpa dua orang tersebut, tetapi juga terjadi di berbagai wilayah kabupaten/kota.

“Jadi, kasus itu bukan mereka dua saja. Itu ada juga di DPR RI, kemudian (DPRD) Kabupaten Kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan itu sengketa pileg kemarin, pemilihan legislatif 2024 itu,” ucap Komarudin.

Komarudin menjelaskan, bahwa kedua nama tersebut digugat oleh Bonnie Triyana dan Didik Hariyadi ke Mahkamah Partai. Lalu, terdapat empat tim pemeriksa untuk memeriksa perkara atas gugatan tersebut.

“Tia digugat ke mahkamah partai oleh Bonnie, dan Rahmat digugat oleh Didik Haryadi. Nah, gugatan itu disampaikan, berproses di mahkamah partai, kemudian mahkamah bersidang. Di dalam mahkamah itu kan ada empat tim pemeriksa, empat kelompok tim pemeriksa,” ucap dia.

“Memeriksa semua perkara, baik dari Sabang sampai Merauke, khusus internal partai, di semua tingkatan, DPR RI, (DPRD) Kabupaten maupun Kota. Setelah pemeriksaan, baru dilaporkan kepada mahkamah, lalu mahkamah bersidang,” sambung Komarudin.

 

5. Hasil Sidang Mahkamah Partai dan Rekomendasi Partai

Dari hasil sidang Mahkamah Partai, terbukti bahwa keduanya melakukan pergeseran suara agar terpilih menjadi anggota DPR RI.

“Nah, dari sekian laporan dari seluruh Indonesia, kebetulan dua itu yang memenuhi syarat utk DPR RI nya. Dua itu memenuhi syarat, dalam pemeriksaan di mahkamah, terbukti bahwa terjadinya pergeseran suara,” ungkap Komarudin.

“Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak,” tambah dia.

Kemudian, Mahkamah Partai memberikan rekomendasi kepada DPP. Komarudin menyebut, seharusnya Tia dan Rahmad mengundurkan diri karena tidak bisa memberikan bukti yang meringankannya.

Namun, keduanya enggan mengundurkan diri. Sehingga, PDIP mengambil langkah untuk memecat dan mengganti posisi mereka.

“Jadi semua mekanisme organisasi kita terapkan, dan terakhir mereka dua tidak mau mengundurkan diri, maka itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan. Dari sanksi pemecatan itulah, dua orang yang tadi menggugat itu, Bonnie maupun (Didik Haryadi) ini kan mereka membuktikan bahwa mereka berhak untuk masuk. Kan gitu. Itulah kenapa dasar itu, KPU melakukan pergantian terhadap dua nama, Tia maupun Rahmat Handoyo itu,” pungkas Komarudin.

 

6. Kronologi Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Batal Dilantik Jadi Anggota DPR dari PDIP

PDI Perjuangan memecat Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029.

Tia digantikan oleh Bonnie Triyana, sementara Rahmad digantikan Didik Hariyadi.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun mengungkap alasan partainya mengambil langkah tersebut. Sebab, keduanya terbukti melakukan penggeseran suara yang merugikan kader lain.

Mulanya, Bonnie dan Didik melayangkan gugatan kepada Mahkamah Partai terhadap Tia dan Rahmad. Lalu, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan atas gugatan tersebut.

“Gugatan itu disampaikan, berproses di Mahkamah Partai, kemudian mahkamah bersidang. Di dalam mahkamah itu kan ada empat tim pemeriksa, empat kelompok tim pemeriksa. Memeriksa semua perkara, baik dari Sabang sampai Merauke, khusus internal partai, di semua tingkatan, DPR RI, (DPRD) Kabupaten maupun Kota. Setelah pemeriksaan, baru dilaporkan kepada mahkamah, lalu mahkamah bersidang,” kata Komarudin, saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).

Saat melakukan persidangan, keduanya ternyata terbukti bersalah melakukan pergeseran suara. Komarudin menyebut, pergeseran suara macam-macam, ada yang dia menggeser internal sendiri, ada yang menggeser dari luar, dari eksternal dan masuk ke internal.

“Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak,” ujar dia.

“Nah itu kita klarifikasi, periksa kembali di mahkamah. Sama kayak mahkamah konstitusi. Nanti di sana kita periksa kembali, kalau terbukti ada pergeseran suara yang merugikan orang lain, ya kita kembalikan,” sambungnya.

7. Lakukan Pembangkangan

Komarudin mengatakan, Tia dan Rahmad tak bisa membuktikan dan mempertahankan suara mereka. Sehingga, mereka harus mengundurkan diri.

“Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu. Bukan saja itu, tapi di yang kabupaten, kota juga ada. Nah, di situ kita ada juga bidang komite etik dan disiplin organisasi. Jadi ada dua lembaga di situ,” papar Komarudin.

“Setelah mahkamah rekomendasikan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dengan memindahkan suara, menyebabkan merugikan temannya dan dia berkesempatanlah. Setelah diuji, ternyata dia terbukti bersalah, maka mahkamah merekomendasikan untuk dia memilih mengundurkan diri atau diberhentikan,” tambah dia.

Lebih lanjut, Komarudin menikai sebagai kader seharusnya mereka mengundurkan diri. Namun, keduanya enggan dan akhirnya PDIP memecat keduanya.

Komarudin pun mengatakan, saat ditawarkan akan mundur atau dipecat. Baik Tia atau pun Rahmad menolak. Akhirnya partai memberi tindakan tegas.

“Saya sebagai ketua komite etik dan disiplin bidang kehormatan partai, saya tawarkan. Kalau mengundurkan diri, maka kita tidak memberi hukuman lagi. Satu hukuman ya sudah, mengundurkan diri, sudah itu, penyelesaian secara keluargaan. Tapi oleh Tia maupun Handoyo, mereka dua semua tidak mau mengundurkan diri,” tegas dia.

Dia pun menegaskan, telah melewati seluruh proses mekanisme yang berlaku di partai.

Sebab menolak untuk mundur, Komarudin mengatakan, apa yang di lakukan Tia dan Rahmad sebagai bentuk pelanggarakan keras.

“itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan. Dari sanksi pemecatan itulah, dua orang yang tadi menggugat itu, Bonnie maupun (Didik Haryadi) ini kan mereka membuktikan bahwa mereka berhak untuk masuk. Kan gitu. Itulah kenapa dasar itu, KPU melakukan pergantian terhadap dua nama, Tia maupun Rahmat Handoyo itu,” pungkas Komarudin.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *