JAKARTA, liputanbangsa.com – Pola pengarsipan data di semua lembaga pemerintah terutama di bawah Pemprov Jateng sudah terintegerasi.
Digitalisasi arsip menjadi tuntutan zaman dengan tetap mengedepankan keamanan data. Sistem pengarsipan data sudah harus ditata sejak sekarang untuk memudahkan pencarian bila sewaktu-waktu ada pihak-pihak yang menginginkan data yang dimaksud.
Dalam penjelasannya Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Purnomo mengemukakan sistem pengarsipan yang tertata baik serta mudah diakses merupakan cerminan dari pengelolaan rekaman data yang baik supaya dapat bernilai.
“Jangan abaikan sebuah arsip. Dengan masyarakat mudah mengakses sebuah arsip, baik dalam bentuk video, audio maupun digital maka pemerintah sudah menjalankan amanah UUD 1945 pada Pasal 28 F. Masyarakat berhak mendapatkan informasi. Termasuk masyarakat berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, bahan menyimpan dan menyampaikan informasi. Dalam hal ini arsip itu. Lantas bagaimana cara pengarsipan baik yang sesuai Pasal 28 F itu,” kata Imam Teguh saat memimpin kunjungan kerja ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Pada penjelasannya, Wawan selaku Direktur Kearsipan Daerah 2 menjelaskan ANRI ( Arsip Nasional Republik Indonesia ) adalah lembaga pemerintah non-kementrian yang bertugas untuk mengembangkan dan membina kearsipan nasional.
ANRI bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh kepala.
“UU Kearsipan diatur No 43/2009. Tugas kearsipan yaitu melindungi kepentingan negara, melindungi aset negara, dan juga melindungi hak-hak warga negara. Tugas kearsipan adalah tugas bersama bagi para government,” Ungkapnya.
Hadir juga Luthfi selaku perwakilan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jawa Tengah, ia menyampaikan urgensi mengenai persoalan kearsipan di Jawa Tengah yang disebabkan oleh Perda No 1/2015.
“Kami mengusulkan perevisian Perda Nomor 01 Tahun 2015 tentang kearsipan, memang ada beberapa penambahan pasal yang memang selama ini ambigu atau kurang kuat kita melakukan kegiatan kearsipan. Pertama tentang keorganisasian kearsipan yang mana perda kita belum menjelaskan secara implisit, yang kedua dengan dilimpahkannya 642 sekolah yang ada di Jawa Tengah ini tugas berat kami selama 5 tahun. Di sekolah ini arsip vitalnya sekolah belum bisa melakukan pengarsipan, dan diperda kami belum ada pasal tentang pembinaan,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan dihadapan Direktur ARNI dan Anggota Komisi A DPRD Jateng bahwa kearsipan Jateng meraih beberapa penghargaan di bidang kearsipan baik secara nasional maupun internasional.
Anggota Komisi A Tugiman menanyakan terkait Perpres No 95/2018 supaya relevan. Wawan menjelaskan bahwa Perpres Nomor 95 Tahun 2018 membahas tentang sistem pemerintah berbasis elektronik atau e government.
“Ini menjadi fokus pemerintah mengingat kita lemah dalam digitalisasi data. Untuk memperkuat digitalisasi government ini juga penting untuk kearsipan digital,” ucap Wawan.
Zaki Mubarok, Anggota Komisi A menyinggung keamanan database terhadap peretasan.
“Jangan lupa untuk memperhatikan keamana dari data tersebut dari peretasan, perlu adanya siber yang kuat untuk melindungi data,” tegasnya. (*)