DPRD Jateng Gelar Rapat Paripurna Akhir Periode Kedewanan – Liputan Online Indonesia

SEMARANG, liputanbangsa.com Pada akhir periode kedewanan ini, DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat paripurna pada Jumat (30/8/2024) dengan sejumlah agenda penting.

Di antaranya adalah laporan dari Komisi B mengenai Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan penjelasan dari Komisi E tentang Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.

Selain itu, terdapat juga laporan dari Panitia Khusus (Pansus) mengenai Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044, Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan, serta laporan Badan Anggaran (Banggar) tentang pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Agenda selanjutnya adalah penetapan persetujuan rancangan keputusan DPRD terkait raperda yang telah dibahas dan ditutup dengan Pendapat Akhir Gubernur serta penutupan tahun sidang 2023/2024.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso membuka rapat dengan menyatakan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir adalah 37 orang secara fisik dan 44 orang secara virtual, sehingga total 81 dari 118 anggota.

“Sesuai ketentuan Pasal 141 ayat 1 huruf B Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa Rapat Paripurna ini telah memenuhi kuorum. Dengan mengucap Bismillahirrohmanirohim, Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dan II DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023/2024 secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Hadi Santoso (30/8/2024), didampingi Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono.

Agenda pertama adalah laporan dari Komisi B mengenai Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan yang dibacakan oleh Anggota Komisi B Yusuf Hidayat.

Ia menekankan pentingnya raperda ini mengingat sektor pangan merupakan hal yang berkelanjutan.

Selanjutnya, Anggota Komisi E Yohanes Winarto memberikan penjelasan tentang Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Raperda ini mencakup pembinaan, pengembangan, anggaran, sarana/prasarana, dan peran aktif masyarakat dalam keolahragaan,” ujar Yohanes (30/8/2024).

Laporan Pansus Raperda RTRW 2024-2044 dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus Muhammad Saleh yang menjelaskan perlunya penyesuaian dalam penyusunan RTRW provinsi dan kabupaten/kota sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Dalam RTRW provinsi juga perlu mengintegrasikan zonasi darat dan laut sehingga sesuai dan sinkron dengan pusat. Untuk lahan pertanian, tidak ada pengurangan jumlah lahan karena sudah sesuai dengan aturan dari Kementerian ATR/BPN,” tambah Saleh (30/8/2024).

Ketua Pansus Stephanus Sukirno kemudian membacakan laporan tentang Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan, menekankan pentingnya penguatan pemahaman dan pengamalan Pancasila sebagai kristalisasi bangsa.

“Kebijakan Pendidikan Pancasila akan menanamkan pemahaman dan meningkatkan nasionalisme di kalangan masyarakat,” ujar Sukirno (30/8/2024).

Laporan dari Banggar mengenai Pembahasan APBD 2025 dan Perubahan APBD 2024 dibacakan oleh Anggota Banggar Mustholih yang menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Daerah.

Setelah laporan-laporan tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan untuk lima raperda yang telah dibahas.

“Sebelum kami mintakan persetujuan kepada para Anggota Dewan, Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda RTRW 2024–2044, Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan, Raperda APBD 2025, dan Raperda Perubahan APBD 2024, apakah kelima Rancangan Keputusan tersebut dapat disetujui?” tanya Hadi, yang dijawab serentak dengan “setuju!” oleh Anggota Dewan (30/8/2024).

Dengan persetujuan tersebut, raperda ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Nomor 26, 27, 28, 29, dan 30 Tahun 2024.

Penandatanganan Berita Acara Persetujuan dilakukan antara Gubernur dan Pimpinan DPRD atas Persetujuan Raperda RTRW 2024-2044 dan Raperda tentang APBD 2025 serta Perubahan APBD 2024.

Pendapat Akhir Gubernur yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Jateng Sumarno menegaskan bahwa raperda-raperda akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi dan disahkan menjadi perda.

“Sesuai dengan ketentuan, raperda-raperda akan diteruskan ke Kemendgri untuk dievaluasi sehingga dapat disahkan menjadi perda,” kata Sumarno (30/8/2024).

Acara terakhir adalah laporan tentang Penutupan Tahun Sidang 2023/2024 DPRD yang disampaikan oleh Pimwan.

Ferry Wawan Cahyono mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dan meminta maaf, mengingat ini merupakan rapat paripurna terakhir dalam periode kedewanan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungannya dan permohonan maaf, mengingat ini merupakan rapat paripurna terakhir dalam periode kedewanan,” pungkas Ferry (30/8/2024).

Dengan sambutan tersebut, Hadi Santoso menutup rapat paripurna.

“Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2022/2023 secara resmi kami nyatakan ditutup. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” tutup Hadi (30/8/2024). (Adv-Anf)

 

(lb/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *