liputanbangsa.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengeluarkan dua peraturan terkait ekspor kratom yang ditetapkan pada 26 Agustus 2024.
Lewat beleid ini, ekspor kratom resmi diakui dan diizinkan.
Kedua aturan itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan pengaturan ekspor kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.
Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.
“Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Isy.
Lebih lanjut, Isy menjelaskan pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.
“Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,”tutur Isy Karim.
Adapun Permendag 20/2024 mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor.
Larangan itu belum diberlakukan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
Sementara, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor.
Diatur pula perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
Permendag 21/2024 ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk,dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.
Dalam Permendag 21/2024, kratom yang boleh diekspor adalah kratom dan bagiannya yang terutama dipakai dalam farmasi, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk, dengan ukuran kurang atau sama dengan 600 mikron.
Adapun eksportir harus memenuhi sejumlah syarat di antaranya memiliki rekomendasi eksportir terdaftar (ET) Krato yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi, yang paling sedikit memuat profil pelaku usaha.
Syarat lainnya memuat jumlah mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki/dikuasai; kapasitas produksi tiap mesin penggiling yang dimiliki; jenis atau uraian barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor; dan masa berlaku rekomendasi.
Eksportir juga harus membuat surat pernyataan mandiri (SPM) bermeterai yang paling sedikit memuat data dan/atau informasi mengenai profil pelaku usaha; asal usul sumber bahan baku; kapasitas produksi; dan kratom yang diekspor tidak akan ditujukan untuk keperluan pemasok pabrik atau industri candu.
(ar/lb)