JAKARTA, liputanbangsa.com – DPR menetapkan pergantian antarwaktu Komisioner KPU RI periode 2022-2027.
DPR mengesahkan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan karena pelanggaran etik.
Rapat digelar di ruang sidang paripurna Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat tersebut.
Mulanya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan proses penetapan Komisioner KPU RI terpilih usai Hasyim diberhentikan.
Dia mengatakan Iffa dipilih berdasarkan urutan hasil fit and proper test para calon anggota KPU RI periode 2022-2027.
Setelah itu, pimpinan DPR menerima laporan dari Doli. Puan pun menanyakan persetujuan dari para anggota rapat.
“Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat. Apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antarwaktu anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan?” tanya Puan yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Sebelumnya, Doli mengatakan proses PAW tersebut sebenarnya sudah dilakukan 3 minggu lalu.
Ia menyebut Iffa yang juga komisioner KPU wilayah Kalimantan Timur menyatakan kesediaannya menjabat sebagai komisioner KPU.
Adapun ditegaskan Iffa bersedia untuk mengemban tugas di KPU RI. Doli menyatakan keputusan Iffa pengganti Hasyim akan disampaikan dalam rapat paripurna.
“Saudari Iffa bersedia, terus kami sudah putuskan, kami sampaikan ke pimpinan DPR. Nah hari ini diagendakan untuk dibacakan dan menjadi keputusan paripurna, keputusan DPR. Jadi kalau kemarin kan keputusan Komisi II hari ini insyaallah jadi keputusan DPR,” ujarnya.
(ar/lb)