Guru Les Tari di Sleman Lakukan Pelecehan Sesama Jenis hingga Merekam Aksi Bejatnya – Liputan Online Indonesia

SLEMAN, liputanbangsa.com Inilah fakta baru dalam kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh seorang guru les seni di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, berinisial EDW (29).

Diketahui, korban dari EDW ini mencapai 22 orang yang mayoritas masih di bawah umur.

Kini, EDW telah diringkus polisi setelah aksinya dilaporkan oleh orang tua korban.

Polisi pun membeberkan fakta baru terkait penyimpangan yang dilakukan pelaku.

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian menuturkan, ternyata EDW merekam aksi bejatnya tersebut.

EDW merekam aksi pencabulannya untuk kepuasan pribadi.

Meski begitu, AKP Sandra Dwi menuturkan bahwa tak semua perbuatan cabul yang dilakukan E direkam.

Mulanya, dari laporan masyarakat, pihaknya mendapatkan tiga video.

Setelah didalami, ternyata EDW menyimpan beberapa video di komputernya.

Total ada sembilan video yang berhasil ditemukan polisi.

“Direkam untuk kebutuhan pribadi. Jadi tatkala dia ingin melihat itu, konsumsi pribadi, ya untuk kepuasan,” kata Sandro, Rabu (9/10/2024).

AKP Sandro sebelumnya menuturkan, aksi pencabulan ini terbongkar pada 24 September lalu.

“Kejadian ini diketahui 24 September 2024. Tempat kejadiannya di Gamping, Kabupaten Sleman,” ujarnya.

Aksi pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melihat sebuah video yang di dalamnya ternyata adalah anaknya.

Orang tua korban tersebut pun melapor ke Polsek Gamping.

“Pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi, bahwa adanya perbuatan tersebut dalam video di HP.”

“Ternyata benar bahwa itu (korban) anak kandungnya,” ucap dia.

Kini, pihak kepolisian pun berhasil menangkap E.

“Terhadap tersangka inisial E dilakukan penangkapan di Gamping dan dilakukan penahanan di Polsek Gamping,” ucap dia.

AKP Sendro menuturkan, pelaku melancarkan aksinya untuk mencari kepuasan.

“Motif pelaku melakukan perbuatannya untuk mencari kepuasan,” tutur dia.

Ia melanjutkan, total korbannya ada 22 orang dan kemungkinan bisa bertambah.

Korbannya sendiri berusia pelajar SD hingga SMP.

“Korban rentang usia dari kelas 5 SD (sekolah dasar) sampai SMP (sekolah menengah pertama).”

“Ada yang satu kampung, ada yang di luar kampung,” ungkap dia.

Atas perbuatannya tersebut, E dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *