Jasa Rental Mobil DIY-Surabaya Kompak Tolak Penyewa Asal Pati – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Para perusahaan rental mobil di Surabaya dan Yogyakarta kompak menolak penyewa asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Bahkan warga daerah Pati dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist.

Penolakan tersebut imbas peristiwa pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas saat berusaha mengambil kembali mobilnya yang disewa di daerah Sukolilo, Pati.

Salah satunya PT Rangga Ringgi Transindi (RRT) yang menyatakan akan menolak bila ada warga Pati hendak menyewa unit mobil di rental mereka.

“Jadi kami sebagai persewaan mobil, ya kami, saya pribadi, rental saya pribadi, itu mem-blacklist kalau ada customer yang dari Pati,” kata pemilik PT RTT, Ikmilul Bilal saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).


Menurut Bilal, beberapa daerah di Pati diduga sudah cukup lama dikenal sebagai tempat penadah dan penjual kendaraan bodong. Blacklist ini pun dilakukannya sebagai langkah antisipasi.

“Karena memang ada beberapa lokasi yang di sana itu jadi kartelnya kendaraan bodong. Termasuk kendaraan-kendaraan sewa yang kemudian tidak dikembalikan,” ucapnya.

“Pokoknya yang ber-KTP Pati, ataupun yang alamatnya di Sukolilo ataupun desa apa itu yang kemarin terjadi, yaudah kami blacklist gitu aja,” kata Bilal.

Meski demikian, kata Bilal, pihaknya tetap bersedia melayani customer dari Pati, asal mereka menyewa mobil sepaket dengan driver atau pengemudi dari pihak perusahaan.

“Kecuali sama drivernya, kalau lepas kunci (menyewa mobil saja) kami menghindari. Kalau misalnya sama include driver mungkin bisa dipertimbangkan,” katanya.

Seorang pengusaha rental mobil di Widodomartani, Ngemplak, Sleman, DIY, berinisial FSP (32) mengaku juga telah memasukkan warga Pati ke daftar hitam sewa kendaraan dari perusahaannya.

Bahkan, FSP sudah memasukkan Pati ke daftar hitam tersebut sejak 2020 atau jauh hari sebelum peristiwa pengeroyokan bos rental di Sukolilo dan munculnya julukan kampung penadah kendaraan curian untuk wilayah tersebut.

FSP mengatakan, pengalaman yang dibagikan via grup WhatsApp komunitas pengusaha rental mobil se-Indonesia jadi acuannya.

Pada 2020 itu, rekannya asal Jawa Barat kecolongan saat seorang penyewa asal Pati membayar tunai untuk layanan sewa selama tujuh hari. Kecurigaan muncul ketika unit sewaan dua hari diam di tempat berdasarkan pemantauan GPS.

“Alasannya blacklist Pati itu ya ada yang share benar-benar unit itu bukan hilang, dalam arti enggak bisa balik. Bukan hilang, (unitnya) enggak bisa diambil sampai sekarang. Entah ganti cat, entah dibikinin surat bodong, pokoknya unit itu ya enggak bisa diambil. GPS-nya itu enggak dicabut, berhenti di lokasi itu,” kata FSP saat dihubungi, Jumat (21/6).

Pengalaman pribadi FSP pada 2019 lalu kian memantapkan dirinya untuk memasukkan Pati ke daftar hitam.

FSP mengaku kala itu unitnya pernah digadaikan saat disewa dan dipakai di Magetan, Jawa Timur.

Pada 2019 itu memang awal FSP merintis usahanya. Diakuinya dia masih awam soal celah-celah yang digunakan oknum penyewa melakukan praktik culas.

Beruntung, unitnya masih bisa kembali ke tangannya sekalipun prosesnya sangat sulit.

Berbekal dua pengalaman itu, FSP memasukkan Magetan dan Pati sebagai dua dari beberapa daerah yang masuk daftar hitam.

“Pati itu ya baru ke-up (isunya terangkat) baru-baru ini, sebetulnya sudah lama itu. Satu kasus itu cukup buat saya (jadi acuan), ya karena itu kan benda bergerak, meminimalisir potensi kerugian itu harus dimaksimalkan. Eh, ternyata ya sekarang ke-up juga,” tegasnya.

AD (35), pengusaha rental mobil asal Wedomartani, Ngaglik, Sleman menambah kewaspadaannya terhadap penyewa asal Pati, sekalipun belum sampai melakukan blacklist.

Kata dia, kasus-kasus penggelapan kendaraan rental adalah isu lama dan tak cuma di Pati saja. Bahkan, sekarang ini saja ia sedang sibuk mengurus dua unit mobil miliknya yang digadaikan di daerah lain.

“Sebenarnya banyak menurut saya dan teman-teman (pengusaha rental), tapi suatu kebetulan ada kasus, akhirnya yang jadi kambing hitam Sukolilo, Pati,” kata AD saat dihubungi, Jumat.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *