Kantor Polisi Dihimbau Punya Ruang Khusus Pendampingan Anak – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comPembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Widiatmoko, mengusulkan adanya ruang khusus pendampingan anak berhadapan dengan hukum (ABH) di kantor polisi.

Menurut Wahyu, seharusnya setiap polsek, polres, atau polda, memiliki ruang yang ramah untuk konsultasi dan konseling bagi ABH.

“Tujuannya agar ABH nyaman, tidak merasakan tertekan, cemas, takut, dan lain sebagainya ketika kami ajak berinteraksi,” kata Wahyu, Kamis (31/8/2023).

Usulan ini didasari oleh kepribadian ABH yang berbeda-beda.

Bila ABH cenderung tertutup, maka PK perlu melakukan pendampingan secara lebih intens.

“Mereka cenderung apatis karena mungkin menganggap kami aparat penegak hukum yang sama tugasnya seperti kepolisian,” imbuh dia.

Biasanya, hal itu terjadi saat ABH yang ditanganinya tak lagi diasuh oleh orangtua ataupun wali.

Untuk menangani hal tersebut, Wahyu biasa menyiasatinya dengan mengajak ABH mengobrol secara intens di ruangan khusus atau terpisah.

“Interaksi secara intens di ruang khusus atau (lebih) nyaman tanpa harus ada pihak kepolisian yang mengawasi secara melekat,” ujar Wahyu.

Terkadang saat dia mencoba untuk mengajak ABH fokus mengobrol, ruangan yang ditempatinya masih dilewati polisi yang lalu-lalang.

“Paling kami hanya pindah ruangan saja. Itu pun masih banyak petugas kepolisian yang lalu-lalang karena mungkin belum adanya sarana-prasarana (ruang khusus untuk ABH),” tutur dia.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *