Kemenkominfo Imbau Generasi Muda Hindari Pernikahan Dini : Berisiko Lahirkan Anak Stunting – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comKetua Tim Informasi Komunikasi Kesehatan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Marroli J Indarto mengimbau generasi muda tidak menikah dini.

Menikah di usia terlalu muda dapat berdampak buruk bagi kesehatan ibu maupun anak, termasuk risiko melahirkan anak stunting.

Hal tersebut diungkapkan oleh Marolli pada edukasi percepatan penurunan stunting bertajuk Ngopi Bareng Genbest “Cegah Stunting Itu Penting”, yang dihadiri para remaja di Jakarta Timur.

“Kesadaran publik dalam pencegahan stunting menjadi fokus utama melalui kampanye dan komunikasi perubahan perilaku yang berkelanjutan, sehingga mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas” ungkapnya.

Menurutnya, menikah di usia terlalu muda tidak disarankan karena para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun.

Bila nutrisi ibu tidak mencukupi selama kehamilan maka bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting.

Dalam hal ini, jika anak terlahir stunting maka anak tidak hanya akan bertubuh pendek, namun juga berisiko memiliki tingkat kecerdasan rendah, yang dapat menurunkan tingkat produktivitas.

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pemerintah juga telah menetapkan batas usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun.

Tidak hanya menikah di usia yang tepat, ia juga mengatakan pencegahan stunting harus dimulai sejak pra nikah, yaitu dengan memastikan remaja mengonsumsi gizi seimbang.

Bagi orang tua yang memiliki balita, diharapkan terus memperhatikan kondisi anak dan hadir ke posyandu untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan.

“Tolong hadir ke posyandu. Nanti Posyandu akan memberikan treatment supaya gizi mereka bagus karena stunting hanya bisa diperbaiki pada anak usia maksimum 2 tahun,” katanya.

Penanggung Jawab Program Gizi Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur Okky Virgiawan menggarisbawahi kompleksitas penyebab stunting.

Menurutnya stunting tidak hanya disebabkan pada masalah gizi, tetapi juga melibatkan faktor sensitif seperti ketidakadilan gender, perkawinan anak, sanitasi, serta lingkungan.

Ia pun menyoroti pentingnya pemeriksaan kesehatan sebelum menikah untuk memastikan kesiapan fisik, kesehatan reproduksi, kesehatan mental, termasuk keharmonisan hubungan.

Salah satu syarat wajib bagi calon pengantin saat ini adalah memiliki Sertifikat Layak Nikah yang menerangkan bahwa calon pengantin telah diperiksa kesehatannya dan mendapat konseling sesuai ketentuan yang berlaku.

Provinsi DKI Jakarta termasuk yang sudah menerapkan Sertifikat Layak Nikah.

Pegiat Literasi Kesehatan Izza Annafisah, menekankan pentingnya komunikasi terbuka dalam membangun hubungan yang sehat, terutama saat mempertimbangkan langkah serius menuju pernikahan.

Izza memberikan contoh bagaimana pasangan dapat berkomunikasi tentang kebiasaan merokok, dengan menyoroti dampak tidak hanya pada kesehatan fisik tetapi juga perkembangan anak, termasuk risiko stunting.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *