Pelaku Kecurangan PPDB Bakal Diberi Sanksi Lewat Satgas – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat tetap waspada dengan tidak melakukan kecurangan saat Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.

“Jangan dikira kalau sekarang enggak ada sanksi, nanti enggak ada tindakan. Kalau satgas sudah terbentuk mudah-mudahanlah Pak Presiden menyetujui,” kata Muhadjir usai rapat bersama anggota Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Muhadjir mengatakan sudah mengusulkan pembentukan satgas tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Kini, ia tengah menunggu keputusan Jokowi.

Satgas itu guna mengatasi permasalahan yang muncul di berbagai daerah.

Di tingkat pusat, kementeriannya mengajak kejaksaan agung, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan Kementerian Agama. Begitupun dengan di tingkat daerah.

Muhadjjr menjelaskan pemerintah pusat bertugas untuk pengendalian dan pengarahan, sementara tanggung jawab ada di pemerintah di daerah.

“Masalahnya pendidikan itu adalah urusan konkuren, yakni kewenangannya dibagi antara pusat dan daerah,” kata dia.

Menurut Muhadjir, akan ada penindakan hukum bagi yang melanggar atau mendapatkan sanksi. Ia tak menjelaskan lebih lanjut tentang sanksi yang dimaksud.

Namun, ia memastikan agar calon peserta didik tetap mendapatkan haknya memperoleh pendidikan.

 

JPPI Catat Permasalahan PPDB

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI, Ubaid Matraji mengatakan permasalahan PPDB terus berulang dan tak kunjung dibenahi.

Tahun ini, JPPI bahkan menerima pengaduan penyimpangan PPDB dengan modus teranyar.

“Ternyata ada juga yang mengadu PPDB lewat jalur preman,” kata Ubaid kepada Tempo, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Kejadian itu, kata dia, ada di daerah Bogor dan Banten. Ubaid menjelaskan salah satu calon peserta didik menggunakan jasa titipan melalui orang tidak dikenal yang diduga preman.

Orang yang mengenakan baju organisasi kemasyarakatan (ormas) itu disebut mengancam panitia PPDB.

Selain aduan tersebut, JPPI mendapat 162 laporan pengaduan dan pemantauan lain per 20 Juni 2024. Masalah itu tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni:

– Tipu-tipu nilai di jalur prestasi sebanyak 42 persen.

– Manipulasi Kartu Keluarga di jalur zonasi sebanyak 21 persen.

– Mutasi sebanyak 7 persen.

– Ketidakpuasan orang tua di jalur afirmasi sebanyak 11 persen.

– Dugaan gratifikasi sebanyak 19 persen.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *