Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Sebut Terpaksa Mengaku Karena Tidak Kuat Disiksa – Liputan Online Indonesia

CIREBON, liputanbangsa.comSaka Tatal (23) divonis delapan tahun penjara kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon bersama pacarnya Eki.

Dari vonis tersebut, Saka menghabiskan waktunya empat tahun di penjara karena mendapat remisi.

Seiring kasus Vina Cirebon yang kini diangkat lagi ke publik, Saka berbicara terkait awal dirinya disangkutpautkan dengan kasus tersebut.

Dalam wawancara di rumahnya yang berlokasi sekitar SMPN 11 Cirebon, Jawa Barat, Saka menceritakan pengalaman pahitnya.

“Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu. Saya ada di rumah, lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya enggak kenal sama Eki dan Vina,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Ia menyampaikan, bahwa sebelum ditangkap, ia sedang diperintahkan membeli bensin oleh sang paman.

“Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman. Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi,” ucapnya.

Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.

“Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa,” ujar dia, dengan nada getir.

Di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya agar mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

“Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang enggak saya lakuin.”

“Saya dipukulin, diinjak, segala macam sampe saya disetrum.”

“Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma enggak tahu namanya, karena enggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, enggak kuat lagi,” katanya.

Setelah bebas, Saka mengetahui adanya tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini.

“Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada 3 DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa 3 DPO itu,” ujarnya.

Saka juga menegaskan, bahwa ia bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.

“Saya itu intinya enggak ikutan geng motor, saya enggak punya motor sama sekali,” ucap pemuda 15 tahun kala kejadian itu.

Melalui kisah ini, Saka berharap dapat memulihkan nama baiknya.

“Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kayak gini,” ujar dia, dengan harapan yang besar.

Sekadar diketahui, Saka menjadi salah satu dari delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki tahun 2016 lalu.

Saat peristiwa itu terjadi, Saka satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Sehingga, saat itu Saka divonis 8 tahun penjara.

Namun, karena mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka hanya menjalani hukuman sekira 4 tahun.

Adapun, 7 terpidana lainnya tervonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil.

Keluarga yakin Saka tidak bersalah

Kakak Saka, Jaka juga meyakini adiknya pun disebut tak bersalah dalam kasus tersebut.

“Saya sebagai kakak, gak percaya adik saya pelakunya, Allahuallam,” ujar Jaka dengan tegas.

Ia menyampaikan bahwa dirinya sangat mengutuk keras kejadian pembunuhan maupun pemerkosaan.

Ditambah, Jaka menyebut, bagaimana dirinya selalu menemani Saka sejak awal penangkapan hingga proses hukum berakhir.

“Cuma dari awal dia mulai ketangkap sampai selesai, saya menemani adik saya, seperti saya jenguk sampai ke Bandung saya lakuin,” ucapnya.

Jaka juga yakin bahwa Saka bukan pelaku sebenarnya dan bahwa pengakuan Saka hanya terjadi karena tekanan dan penyiksaan.

“Intinya adik saya bukan pelaku, dia mengakui karena dia disiksa harus mengaku,” jelas dia.

Di sisi lain, Jaka menegaskan, ia tidak akan membela adiknya jika memang bersalah

“Saya juga kalau adik ngelakuin perbuatan kaya gitu, saya persilakan untuk dipenjara,” katanya. 

Selain itu, ia mempertanyakan alasan dirinya harus memperjuangkan keadilan bagi adiknya jika Saka benar-benar bersalah.

“Ngapain saya bela-belain perjuangkan adik saya sama pengacara, kalau adik saya bersalah, ngapain dibelain,” ujarnya.

Kini, kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016 lalu masih menyisakan banyak pertanyaan dan keyakinan dari pihak keluarga korban maupun terduga pelaku.

 

Kekerasan Fisik saat BAP

Para terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki mengaku mendapat kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pengakuan tersebut diungkapkan pengacara dari lima 5 terdakwa kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki, Jogi Nainggolan dalam konferensi pers yang di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2024).

Ia menjelaskan, penyampaian informasi ini bertujuan untuk mengeliminasi narasi yang berkembang di masyarakat serta pernyataan dari para pakar yang tidak mengetahui secara detail perjalanan kasus ini.

“Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terdakwa kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu. Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa kliennya menerima tekanan fisik saat BAP di Polres Cirebon Kota.

“Justru saat BAP lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial sekaligus ini,” jelas dia.

Saat kekerasan fisik ini dialami kliennya, kata Jogi, tidak didampingi oleh pengacara.

“Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota itu penuh tekanan, karena saat itu tidak didampingi lawyer dan saat itu para terdakwa ini mendapatkan perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial,” katanya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum delapan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan pacarnya Eki akhirnya membeberkan sejumlah fakta baru.

Mereka menilai banyak kejanggalan terutama tuntutan terhadap terdakwa dengan fakta dalam persidangan.

Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.

Informasi yang diterima, kedelapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga kuasa hukum.

Mereka adalah Jogi Nainggolan yang memegang lima tersangka, masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.

Lalu, Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.

Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.

Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.

“Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan,” ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).

Ia mengungkapkan, rasa kecewa terhadap vonis seumur hidup yang diberikan, mengingat fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.

“Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut.”

“Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” ucapnya.

Titin juga menjelaskan, bahwa pakaian yang dikenakan korban, yang diperlihatkan di persidangan, dalam kondisi utuh.

“Semua kuasa hukum terdakwa melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh, tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang.”

“Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki,” jelas dia.

Menurut Titin, perbedaan antara tuntutan dan hasil visum sangat mencolok.

“Sekali kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik,” katanya.

Lebih lanjut, Titin menyoroti bahwa kematian korban digambarkan sama, yaitu karena benturan di belakang kepala tanpa adanya sabetan.

“Nah, digambarkan kematiannya sama, karena benturan di belakang kepala tapi tidak ada sabetan.”

“Sementara, kalau dari hasil pertama kali datang ditemukan sperma, cuma tidak juga dijelaskan sperma itu milik siapa, dokter juga tidak bisa menjelaskan itu,” ujarnya.

Titin menambahkan, dalam persidangan juga tidak pernah dibahas soalpemerkosaan.

“Fakta lainnya, di dalam persidangan tidak pernah dibahas soal perkosaan,” ucapnya.

Dengan banyaknya kejanggalan itu, konferensi pers para kuasa hukum tersangka ini menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Dengan harapan ada peninjauan kembali terhadap kasus ini.

“Ya tentu, kami berharap ada penyelidikan ulang yang terhadap kasus ini, kasihan klien kami ini sebenarnya korban, karena tidak ada sangkut pautnya sama kasus Vina dan Eki.”

“Lengkapnya nanti disampaikan lebih detail oleh Pak Jogi,” jelas dia.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *