JAKARTA, liputanbangsa.com – Pemerintah mengumumkan daftar libur bersama dan cuti bersama di tahun 2024.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, cuti bersama tersebut bersifat tidak wajib atau fakultatif dan memotong cuti tahunan pekerja.
“Cuti bersama ini sudah berlaku sekian tahun yang lalu, ketentuan sama seperti yang lama bahwa cuti bersama ini sifatnya fakultatif berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” ungkap Ida dalam jumpa pers di Kemenko PMK, Selasa (12/9).
Dengan demikian, cuti bersama ini, mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja. “Itu sudah berjalan sekian tahun,” tambah dia.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari. Terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Ketetapan tersebut tertuang dan ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Muhadjir.
Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Berikut daftar lengkap libur dan cuti bersama :
- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
- 8 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 29 Maret : Wafat Isa Al Masih
- 31 Maret : Hari Paskah
- 10-11 April : Hari Raya Idul Fitri
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 9 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Jun i: Hari Lahir Pancasila
- 23 Mei : Hari Raya Waisak
- 17 Juni : Hari Raya Idul Adha
- 7 Juli : Tahun Baru Islam
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 15 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Cuti Bersama
- 9 Februari : Cuti Bersama Imlek
- 12 Maret : Cuti Bersama Nyepi
- 9, 12, 15, dan 16 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 10 Mei : Cuti Bersama Isa Almasih
- 24 Mei : Cuti Bersama Waisak
- 18 Mei : Cuti Bersama Idul Adha
- 26 Desember : Hari Raya Natal
(ar/lb)

