MPR RI Ingin Kewenangannya Dikembalikan Seperti Sebelum Perubahan UUD 1945 – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan dalam sidang MPR RI beserta diskusi DPR dan DPD RI, bahwa bagaimana jadinya bila hal besar tidak terduga terjadi menjelang pemilu saat seluruh jabatan petinggi telah habis.

Siapa yang mengisi kekuasaan atau menggantikan peran kekuasaan tersebut?

Apabila secara hukum kondisi pemilu tertunda sedangkan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, serta para menteri anggota kabinet habis.

“Masalah-masalah di atas belum ada jalan keluar setelah perubahan UUD 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari warga bangsa. Di masa sebelum kebangkitan UUD 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kevakuman di dalam konstitusi. Apakah setelah perubahan UUD 1945 MPR masih memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang bersifat pengaturan tersebut?,” ujar Soesatyo.

Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan RaKyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun 2022-2023, Rabu (16/8/2023)

 

Hal ini penting untuk kita pikirkan diskusikan bersama demi menjaga keselamatan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara.

“Sesuai amanat ketentuan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945, maka MPR diatribusikan dengan kewenangan subyektif subordinaktif, dan kewajiban hukum untuk mengambil keputusan atau penetapan yang bersifat pengadilan guna mengatasi dampak situasi yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar,”

Sidang MPR RI dihadiri oleh Presiden Joko Widodo beserta Iriana Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Wakil Presiden RI ke-6, Wakil Presiden RI ke-9, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Ketua dan Waket DPPR RI, Ketua dan Waket MPRRI, Ketua dan Waket DPD RI, Megawati Soekarnon Putri, Puan Maharani, Prabowo Subianto, Mahfud MD, Duta Besar, Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI dan Kapolri serta jajaran lainnya di Gedung Nusantara, Jakarta.

Dalam rapat tersebut dihadiri 489 anggota dari 711 anggota MPR, DPR, DPD yang telah menandatangani daftar hadir saat itu.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *