liputanbangsa.com – Jasa Marga mengumumkan kenaikan tarif tol di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta.
Tarif baru ini akan berlaku sebentar lagi, tepatnya akhir pekan ini.
Akun Instagram Jasamarga Metropolitan mengumumkan penyesuaian tarif Tol Dalam Kota.
Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota meliputi ruas Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.
Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota ini akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.
Berikut tarif baru Tol Dalam Kota setelah naik pada 22 September 2024 pukul 00.00 WIB:
Golongan I: Rp 11.000
Golongan II dan III: Rp 16.500
Golongan IV dan V: Rp 19.000.
Tarif Tol Dalam Kota Sekarang
Sebagai perbandingan, berikut tarif Tol Dalam Kota sekarang sebelum kenaikan:
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 15.500
Golongan IV dan V: Rp 17.500.
“Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol,” demikian dikutip akun Instagram Jasamarga Metropolitan.
(ar/lb)