NasDem Ikut Komentari Soal MA Kabulkan Gugatan Caleg Koruptor – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comKetua DPP Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi buka suara soal Putusan Mahkamah Agung atau MA yang menganulir pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 dan pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif jika dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik.

Taufiqulhadi mengatakan pihaknya berpedoman kepada Putusan MA yang diimplementasikan oleh KPU.

Itu sebabnya, kata dia, KPU lebih mengetahui soal putusan ini.

“Pedoman kami adalah hasil keputusan MA yang diimplementasikan oleh KPU. KPU yang lebih tahu soal dengan keputusan itu,” kata dia, Rabu, 4 Oktober 2023.

NasDem, kata dia, tidak akan melangkahi rambu-rambu yang telah ditentukan oleh KPU. Sejauh ini, dia mengatakan pihaknya tidak pernah melangkahi rambu-rambu itu.

“Pasti kami tidak akan melangkah jauh dari rambu yang telah ditentukan KPU. Maka sejauh ini, Partai NasDem tidak ada yang melangkahi KPU,” kata dia.

Ia mengatakan KPU yang memiliki wewenang untuk menjalankan Putusan MA.

“Sempritnya ada pada KPU,” kata dia.

NasDem, lanjut dia, akan mengikuti aturan KPU yang sesuai dengan Putusan MA.

“Sebab itu, kami sesuai dengan keputusan MA,” kata dia.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

“Ya saya kira kan itu putusan Mahkamah Agung yang tentu harus kita hormati,” katanya saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober 2023.

Menurut Doli, nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11.

“Tinggal tindaklanjuti saja oleh KPU,” katanya.

Doli mengaku sudah mengecek ke KPU ihwal revisi PKPU menindaklanjuti putusan MA itu.

“Saya udah cek katanya salinannya mereka belum dapat kemarin ya,” ujar Ahmad Doli Kurnia.

Doli memproyeksikan kemungkinannya nanti usai KPU mendapatkan salinan putusan MA tersebut barulah menindaklanjuti daftar bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi untuk tidak dimasukkan ke daftar pemilih tetap alias dicoret.

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *