Nota Keberatan yang Diajukan AG Pacar Mario Danddy Ditolak Hakim – Liputan Online Indonesia

ByAfifah Agustin

3 April 2023 ,
Nota Keberatan yang Diajukan AG Pacar Mario Danddy Ditolak Hakim - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.pepnews.com

liputanbangsa.com AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo (20) ajukan eksepsi atau nota keberatan perihal dakwaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Namun, hakim menolak pengajuan eksepsi tersebut dengan dilanjutkan pemeriksaan saksi.

“Eksepsi ditolak,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan Hafiz Kurniawan dikutip dari detik.com, Senin (3/4).

Persidangan dilanjut dengan pemeriksaan saksi menurut Hafiz. Akan tetapi, ia belum memberitahu secara rinci siapa saja yang hadir pada persidangan itu.

“Dilanjutkan pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Nota Keberatan yang Diajukan AG Pacar Mario Danddy Ditolak Hakim – Liputan Online Indonesia. Foto: dok.kompas.com

Jonathan Latumahina selaku ayah David datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), bersama dengan kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni ia masuk kedalam ruang sidang sekitar pukul 09.28 WIB.

Ayah dari David ini langsung memasuki ruang sidang tanpa memberikan pernyataan terlebih dulu.

“Nanti setelah sidang aja, ya,” kata salah satu orang dari pihak keluarga David yang mendampingi Jonathan.

Sebagai informasi, AG terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Saat ini, ia dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

“Pertama, primer Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3). (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *