Operasi Masif Pemberantasan Rokok Ilegal : Kolaborasi Komisi A dan Satpol PP di Brebes – Liputan Online Indonesia

Kepala Satpol PP Brebes Moh Syamsul Haris memperlihatkan sitaan rokok ilegal kepada Komisi A.(foto: ganang faiso)

BREBES, liputanbangsa.com Komisi A bersama Satpol PP Provinsi Jateng mengunjungi Kantor Satpol PP Brebes dalam rangka mengikuti Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Rabu (14/8/2024).

Bertempat di aula kantor, Moh Syamsul Haris selaku Kepala Satpol PP Brebes mengatakan jika Brebes termasuk salah satu daerah kategori zona merah untuk peredaran rokok tanpa cukai.

Banyak jenis rokok tanpa cukai beredar diperjualbelikan di masyarakat terutama di wilayah Pantura.

Biasanya penjual rokok tanpa cukai menyasar konsumen yang berasal dari kalangan nelayan-nelayan di wilayah Pantura.

Anggota Komisi A Ahmad Shidqi mengakui rokok tanpa cukai sekarang ini banyak beredar di kalangan masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan secara harga murah dan untuk kalangan perokok pun menilai secara citarasa tak kalah sama dengan rokok bercukai.

Sistem peredarannya pun sembunyi-sembunyi. Ada yang mengirim melalui jasa pengiriman atau bahkan ke toko kelontong kecil. Tak hanya rokok tanpa cukai, ada pula rokok dengan cukai palsu.

“Diakui atau tidak rokok tanpa cukai yang dijual murah banyak peminatnya. Secara pendapatan negara berkurang. Karena itu perlu operasi secara masif baik di pabriknya maupun penjualannya. Bagaimanapun tanpa pelabelan dalam hal ini cukai, barang tersebut oleh negara disebut ilegal,” ucap dia.

Haris pun mengakui masyarakat memang diuntungkan dengan rokok tanpa cukai. Namun dari sisi pendapatan negara dari penjualan barang ilegal itulah yang merugikan negara karena salah satu pemasukan anggaran untuk negara adalah pajak/cukai sendiri.

“Selain itu ada juga Cukai salah sasaran ( antara rokok filter dan rokok tanpa filter) karena cukai untuk filter itu ada sendiri sedangkan untuk tanpa filter ada sendiri juga dan terakhir adalah rokok dengan cukai bekas, yang dibeli dari pengepul,” jelasnya.

Komisi A sepakat perlu adanya penegakan hukum yang lebih tegas untuk para produsen rokok tanpa cukai, Apa yang sudah dilakukan Satpol PP Jateng dengan Satpol PP Brebes sudah sangat membantu pemberantasan rokok tanpa cukai, jelas gus Sidqi.

“Kedepannya untuk bisa meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai, memang membutuhkan beberapa personil yang lebih dan anggaran yang cukup karena selama ini memang kekurangan personil dan anggaran menjadi kendala dalam lapangan, maka dari itu kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memaksimalkan operasional satpol PP juga harus di imbangi dengan sdm serta anggaran yang memadai,” kata Shidqi. Adf/Anf

 

(lb/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *