liputanbangsa.com – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah menghirup udara bebas, setelah selesai menjalani hukuman terkait dugaan penistaan agama, Rabu (17/7/2024).
“Sudah (Panji Gumilang bebas)” kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi.
Belum banyak yang disampaikan Hendra terkait aktivitas dari Panji setelah bebas dari lapas.
Dia hanya meminta doa untuk kesehatan dari Pimpinan Pesantren Al-Zaytun tersebut.
“Iya kita doakan Pak Panji dan keluarga disehatkan selalu ya,” tuturnya.
Secara terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Rubianto membenarkan terkait bebasnya Panji Gumilang dengan status bebas murni setelah menjalani hukuman pidana.
“Panji gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penodaan agama.
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi dalam sidang di Indramayu, Rabu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.
Penjara 1 Tahun
Ia menyebut tindakan Panji Gumilang itu telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi pidana satu tahun penjara.
“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” katanya. seperti dilansir dari Antara.
Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kendati begitu, pihaknya meminta terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.
Barang Bukti
Selain itu, kata dia, barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya diminta untuk dimusnahkan.
“Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara,” ujar Yogi.
Majelis Hakim menambahkan setelah dijatuhi vonis, terdakwa harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp5.000.
Sementara itu setelah persidangan, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu kepada dirinya. “Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” ucap dia.
(ar/lb)