Pasang Papan Perda Pengemis, Satpol PP Ancam Berikan Sanksi Pemberi Uang – Liputan Online Indonesia

Bydian

21 Desember 2022

BATANG, liputanbangsa.com – Maraknya pengemis dan pengamen di wilayah Kabupaten Batang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Batang. Melalui Satuan Polisi Pampong Praja (Satpol PP), pemerintah daerah menyampaikan larangan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

Larangan tersebut disampaikan melalui sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Larangan Pengemis di jalanan, dengan memasang papan bertuliskan larangan. Papan informasi tersebut dipasang di beberapa titik strategis, seperti di perempatan Jalan Gajahmada dan Alun-Alun Batang, Selasa (20/12/2022).

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon mengatakan, pemasangan papan larangan di perempatan Jalan Gajah Mada dan perempatan Alun-Alun Kabupaten Batang berisikan larangan pengemis dan pemberian kepada pengemis.

Satpol PP
Pasang Papan Perda Pengemis, Satpol PP Ancam Berikan Sanksi Pemberi Uang. (foto : berita.batangkab.go.id/Roza)

” Larangan kegiatan pengemis dan memberikan kepada pengemis semuanya bisa diberlakukan denda yang diatur dari Perda Nomor 2 Tahun 2017,” jelasnya.

Aturan itu mengatur larangan untuk mengganggu ketertiban umum. Seperti mengemis, mengamen, menggelandang, sampai mengelap mobil di persimpangan dan ruas jalan tertentu. Ia menjelaskan, kendala dalam menegakkan peraturan ini adalah para pengemis kucing-kucingan saat ada razia.

Dalam kesempatan tersebut petugas juga mengimbau kepada pengemis untuk tidak beraktivitas di kawasan larangan. Seorang pengamen di Alun-Alun Batang mengaku bisa mendapatkan uang hingga Rp 500 ribu per hari.

Sementara itu di perempatan Jalan Gajahmada, seorang pengemis bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp 300 ribu tiap harinya. Imbauan juga diberikan kepada pengendara agar tidak memberi apapun kepada pengemis.

Oleh karena itu, pihaknya lebih memilih sasaran yang memberi uang kepada pengemis. Bukan hanya pengemis atau pengamennya. Pemberi uang bisa dijerat pidana dan denda ringan. Yakni pidana maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Menurutnya, hal ini lebih efektif dilakukan. Karena jika pengemis tidak ada yang memberi uang maka mereka akan pergi dengan sendirinya.

“Saat ini kita masih menggunakan tindakan preventif seperti yang dilakukan hari ini, harapannya masyarakat Kabupaten Batang bisa menaati peraturan ini agar tertib. Jangan sampai kita lakukan dengan cara penindakan baru bisa tertib,” tegasnya.

Sementara itu, pemasangan papan aturan pemasangan reklame juga dilakukan di perempatan Jalan Ahmad Yani Kauman. Hal ini agar masyarakat tahu tata cara pemasangan reklame yang benar. Sebab, masih banyak dijumpai cara pemasangan reklame yang salah. Seperti menempel pohon, tiang, memasang di jembatan dan lain sebagainya.

“Kegiatan ini diprioritaskan dahulu pada pusat Kota Batang, ke depan juga akan dilakukan setiap kecamatan di Kabupaten Batang,” tandasnya. (dian/lbi)

Bydian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *