Pelihara Landak Jawa, Warga Bali Histeris Divonis 5 Tahun Penjara – Liputan Online Indonesia

ByTia Putri

9 September 2024 , ,

liputanbangsa.com Sosok warga Bali bernama I Nyoman Sukena menjadi viral lantaran menjadi terdakwa akibat memelihara Landak Jawa Tengah.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, seharusnya pemelihara landak tersebut diberi peringatan sebelum penjatuhan pidana.

“Seharusnya yang bersangkutan cukup diberi peringatan dan membuat pernyataan. Jangan tiba-tiba berujung pidana dan denda seperti ini, apalagi ia sudah menyebut tidak tahu soal aturan tersebut. Jadi saya rasa penanganan kasus ini harus dikaji ulang, sangat tidak adil,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (8/9/2024).

Karena itu, Politikus NasDem ini berharap aparat penegak hukum, dapat mengoreksi penanganan kasus ini, apalagi sudah menjadi viral.

Sahroni juga berharap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dapat mensosialisasikan aturan terkait kepemilikan hewan langka secara lebih maksimal.

“Karena di kita ini prinsipnya masih suka no viral no justice, makanya saya suarakan, saya viralkan. Jadi setelah ini, mudah-mudahan para stakeholder, baik itu kejaksaan maupun kepolisian, bisa segera mengoreksi apa yang terjadi. Juga BKSDA dan pihak terkait, harusnya lebih masif sosialisasi aturannya. Tidak semua masyarakat tahu mana hewan yang dilindungi dan tidak,” jelas dia.

 

Hukum Jangan Dijadikan Alat

Sahroni juga menegaskan, tak ingin hukum digunakan untuk menekan masyarakat yang jelas-jelas mengaku tidak mengetahui aturan seperti ini.

“Kan kasihan kalau tidak tahu menahu tapi diancam hukuman dan denda sebesar itu. Perlu ada keadilan di sini,” tutupnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *