Pemilik Daycare di Depok, Meita Irianty Didakwa Aniaya 2 Balita – Liputan Online Indonesia

DEPOK, liputanbangsa.com Meita Irianty (37) alias Tata Irianty menjalani sidang perdana kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) hari ini.

Meita didakwa penganiayaan terhadap 2 anak balita.

“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edrus dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).

Dalam surat dakwaan, pada Senin (10/6) pukul 07.99 WIB, Mirza Farhan mengantarkan anaknya, MK (2), ke Wensen School Indonesia, Depok. MK kemudian diterima oleh saksi Anti.

“Kemudian sekitar jam 09.02 WIB, Terdakwa saat itu sedang berada di Aula Wensen School Indonesia melihat CCTV dari handphone,” jelasnya.

Meita melihat MK menyeret bayi lainnya, berinisial AMW (9 bulan). Meita langsung menuju Room 3 dan memukul MK.

“Terdakwa mendatangi anak MK dan langsung memukul pantat kiri anak MK menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali. Kemudian mencubit lengan kiri anak MK dan dilanjutkan memukul kembali pantat kiri anak MK sebanyak 1 kali. Lalu mencubit kembali pantat anak MK menggunakan tangan kanan Terdakwa,” tuturnya.


Meita kemudian mendorong badan MK menggunakan kedua tangan sampai posisinya duduk. Kemudian memukul pantat MK menggunakan tangan kanan.

“Lalu menendang kaki kanan anak MK sebanyak 3 kali menggunakan kaki kiri, dan memukul pantat kanan anak MK sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan Terdakwa,” jelasnya.

“Kemudian Terdakwa mendorong lengan kiri anak MK dan menarik kerah baju anak MK hingga tubuh MK terjatuh terlentang. Lalu mendorong tubuh MK sampai posisi tengkurap menggunakan tangan kanan dan mendorong badan lengan kiri anak MK menggunakan tangan kanan sampai badan MK jatuh menyamping,” tambahnya.

Selang beberapa hari kemudian, Meita menganiaya bayi berinisial AMW. Meita menarik tangan bayi AMW hingga tengkurap. Selain itu Meita juga mencubit bokong hingga menendang kepala korban.

“Terdakwa menendang kepala Anak korban AMW menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali, dan menginjak pantat korban AMW menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali,” lanjutnya.

Motif Penganiayaan

Meita Irianty ditangkap pada Rabu 31 Juli 2024 di kediamannya di kawasan Depok. Seusai pemeriksaan, terungkap motif Meita melakukan aksinya itu.

Polisi menyebutkan motif Meita menganiaya bayi dan balita adalah kesal lantaran anak rewel.

“Ya, karena beliau masih sakit ya, kita masih berkutik pada motif yang kemarin. Beliau yang katanya anaknya rewel sama nakal,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya kepada wartawan, Selasa (6/8).

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *