JAKARTA, liputanbangsa.com – Pengadilan Agama Tiga Raksa menolak permohonan talak cerai Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina.
Dalam artian, permohonan talak cerai Andre dinyatakan gugur dan keduanya masih dinyatakan sah sebagai suami istri.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Tiga Raksa, Ummi Azma.
Ditolaknya permohonan itu karena majelis hakim tidak menemukan dalil-dalil yang diajukan Andre Taulany.
“Putusan nomor 1668/ PDTG/2024/PA Tigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany bin RMI Haumahu sebagai termohon, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon,” kata Ummi Azma kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
“Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus itu tidak terbukti,” Ummi Azma menambahkan.
Tidak Memenuhi Ketentuan
Ummi mengatakan, permohonan Andre tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.
“Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja sehingga permohonan pemohon itu tidak memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Keterangan Saksi
Putusan ini diperkuat keterangan saksi yang dihadirkan, baik dari pihak pemohon maupun termohon. Saksi yang dihadirkan merupakan keluarga dari kedua pihak.
“Menyatakan bahwa antara pemohon dan termohon itu hanya kurang komunikasi saja. Tidak ada pertengkaran, tidak terjadi perselisihan pertengkaran yang terus menerus,” ungkapnya.
Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Ummi, putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap. Kedua pihak masih dapat mengajukan banding hingga batas waktu yang ditetapkan.
“Jadi nanti baru berkekuatan hukum tetap itu tanggal 4 Oktober 2024. Dan baru itulah kita ketahui nanti kalau ternyata tidak ada yang banding berarti pemohon dan termohon masih suami istri,” ucap Ummi Azma.
(ar/lb)