PT J.CO Donuts and Coffee Digugat PKPU – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comPT Kawan Berkarya Mandiri kembali menggugat PT J.CO Donuts and Coffee dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2024.

Majelis hakim akan menyidang gugatan dengan nomor perkara 316/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst itu pada Senin, 4 November 2024 di ruangan Oemar Seno Adji.

Gugatan PKPU ke PT J.CO Donuts and Coffee ini bukanlah yang pertama kali.

Pada Maret 2024, PT Kawan Berkarya Mandiri bersama PT Hero Supermarket Tbk juga pernah menggungat PKPU J.CO. Namun, gugatan ini akhirnya dicabut pada 2 Mei 2024.

“Mengabulkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II,” kata majelis dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Selain itu, pada 28 Desember 2022, PT Kawan Berkarya Mandiri juga pernah menggugat PKPU J.CO.

Ketika itu, gugatan juga dilayangkan William Owen.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Desember 2022 dengan nomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebutkan bahwa PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen sebagai pemohon diwakili oleh kuasa hukum Muhammad Rusdy Anshari, sedangkan termohon adalah PT JCO Donuts and Coffee.

Di dalam gugatannya, para pemohon mengajukan lima tuntutan.

Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon PKPU untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan termohon PKPU yakni PT J.CO Donut & Coffee yang berkantor pusat di Jalan  Meruya Selatan No. 68 RT. 5/RW. 1 Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menunjuk dan mengangkat hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas.

Keempat, menunjuk dan mengangkat pengurus dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang dan selanjutnya sebagai kurator apabila termohon PKPU (PT J.CO Donut & Coffee) jatuh dalam keadaan pailit, yaitu: Abraham Caleb Dompas, Cecep Suhardiman, dan Wendra Puji.

Abraham Caleb Dompas adalah kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang beralamat kantor di Wisma MRA, Lantai 17, Unit A, Jalan TB. Simatupang No. 19, Jakarta 12430.

Selain itu juga ditunjuk Cecep Suhardiman sebagai kurator dan pengurus yang beralamat kantor di RCS LAW FIRM, di Tangerang Selatan dan Cirebon.

Berikutnya adalah Wendra Puji adalah kurator dan pengurus yang beralamat kantor di Wendra Puji & Partners, Rukan Fatmawati Mas Blok 1/118 Jalan RS. Fatmawati No. 20 Jakarta Selatan.

Kelima, menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *