liputanbangsa.com – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan sosok inisial T sebagai pihak yang mengendalikan bisnis judi online di Indonesia.
Benny mengatakan sosok T ini tak pernah tersentuh oleh hukum di Indonesia meski identitasnya telah diketahui.
“Saya cukup menyebut inisialnya T, warga negara Indonesia,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam sambutannya pada Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) di Kota Medan, Selasa (23/7).
Benny bilang sosok inisial T ini terungkap setelah BP2MI melakukan penelusuran praktik judi online yang dikendalikan dari Kamboja dan melibatkan warga negara Indonesia.
“Saya menyatakan kepada Presiden, Panglima TNI dan Kapolri sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis judi online di Kamboja dan siapa aktor di balik scamming online,” jelasnya.
Benny menyebutkan sosok inisial T ini tak pernah tersentuh oleh hukum di Indonesia. Oleh karena itu, dia meminta agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas dengan menyeret aktor dari judi online tersebut.
“Presiden kaget, kapolri kaget, agak cukup heboh. Orang ini adalah orang selama Republik ini berdiri, tidak bisa disentuh oleh hukum. Mohon maaf, dengan segala hormat, saatnya negara mengambil tindakan tegas tidak hanya menyeret para calo, kaki tangan, tapi hukum harus mampu menyentuh para bandar, tekong,” tegasnya.
Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengaku tak tahu-menahu soal inisial T yang disebut sebagai bos besar judi online di Indonesia.
“Kalau tanya inisial-inisial ya tanya yang buat inisial, bukan kita. Emang tebak-tebak buah manggis?” cetus dia, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7).
“T itu kan banyak. Masa Mayor Teddy,” kelakarnya.
Budi turut memaparkan data terbaru terkait penanganan judi online. Pada periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024 pihaknya sudah menutup lebih dari 2.625.000 situs judi online dan lebih dari 6.700 rekening bank dan e-wallet.
“Kita mampu menahan kecepatan judi online,” aku Budi.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata dia, angka duit masyarakat yang tersedot judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun.
“Dan tahun 2024, kalau tidak melakukan langkah-langkah itu (penutupan situs judi dan rekening) angkanya bisa mencapai Rp 900 triliun,” ungkapnya.
(ar/lb)