Sri Mulyani Perpanjang Gratis Pajak Pembelian Rumah Maksimal Rp 5 M di Tahun Ini – Liputan Online Indonesia

Dirjen PajakGeram!! Minta Bubarkan Klub Moge Dirjen Pajak, Sri Mulyani: Ini Mencederai Kepercayaan Masyarakat. Foto: dok. Instagram @smindrawati

JAKARTA, liputanbangsa.comMenteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar bakal diperpanjang tahun ini.

“Jadi proses insentif fiskal PPN DTP perumahan yang sudah dijalankan 2023 akan diteruskan untuk 2024 sesuai pengumuman tahun lalu,” katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/1).

Ia pun mengatakan saat ini aturan mengenai kebijakan itu tengah disusun. Adapun aturan itu akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Djp
Rafael Dicopot Jabatannya Dari Pejabat DJP oleh Sri Mulyani, Imbas Tindakan Keji yang Dilakukan Anaknya – Liputan Online Indonesia. Foto: dok.sindonews

“Karena ini pindah tahun anggaran, kami perlu Peraturan Menteri Keuangan yang sedang diselesaikan dan akan segera dikeluarkan. Sedang dalam proses pengundangan,” tutur Sri Mulyani.

Insentif PPN DTP mulanya hanya berlaku hingga Desember 2023. Selain itu, per November tahun lalu batasan harga rumah yang dapat insentif juga dinaikkan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar.

Dalam kesempatan terpisah, Sri Mulyani mengatakan fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli satu rumah per satu NIK atau satu NPWP.

Langkah pemerintah memberikan insentif PPN DPR dilakukan demi mendorong sektor properti.

Pasalnya, data pemerintah menunjukkan kontribusi sektor perumahan terhadap PDB belakangan ini hanya 0,67 persen.

Pemerintah berharap upaya itu bisa membantu menggairahkan sektor properti lagi. Apalagi data pemerintah menunjukkan bahwa sektor tersebut membuka lapangan kerja bagi 13,8 juta orang dan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sampai 9,3 persen.

Sektor tersebut juga berkontribusi pada pendapatan asli daerah sampai dengan 31,9 persen.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *