Viral Ada Pungutan Liar di Jalur Pendakian Gunung Lawu

liputanbangsa.com – Sejumlah pendaki Gunung Lawu melalui jalur pendakian Cetho mengeluhkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang mengaku berasal dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Oknum tersebut meminta bayaran sebesar Rp 5.000 untuk sewa kain yang disediakan di posko pendakian.

Kegiatan pungutan liar ini menjadi viral di Instagram, menarik perhatian publik.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @folkshit, terlihat beberapa pendaki menyampaikan keluhan mereka terkait perilaku oknum tersebut.

 

Keluhan

Eko Supardi Mamora, salah satu anggota relawan Ceto (Reco), mengungkapkan bahwa keluhan mengenai sewa kain berbayar ini sudah lama disampaikan oleh para pendaki.

“Oknum itu warga setempat, dan dia meminta para pendaki menyewa kain yang dia sediakan dengan dipasang tarif sekitar Rp 5 ribu,” ujar Eko saat dihubungi pada Selasa (6/5/2025). Eko menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar untuk menindaklanjuti masalah ini.

“Rencana besok akan dilakukan mediasi bersama Disparpora, Perhutani, LMDH, dan kami,” kata Eko.

Kepala Disparpora Kabupaten Karanganyar, Hari Purnomo, mengonfirmasi bahwa mediasi akan dilaksanakan di Dusun Cetho, Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Lembaga yang akan hadir dalam mediasi tersebut mencakup Perhutani, Satpol-PP, Camat Jenawi, Kapolsek, Danramil Jenawi, Kepala Desa Gumeng, serta LMDH Anggramanis.

“Lahan yang dimanfaatkan itu ilegal. Jayadi orang situ bahwa lokasi yang dibuat moksa Brawijaya sehingga orang yang lewat situ harus pakai kain itu tolak bala,” jelas Hari Purnomo.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seharusnya tidak ada pungutan tersebut karena oknum tidak memiliki izin dari Perhutani.

“Sebenarnya gak boleh, gak punya izin dari Perhutani harus ada PKS dari Perhutani, tapi dia gak punya, dan hampir semua pendaki Gunung Lawu yang melintas ya sambat, pasalnya jalur yang digunakan itu bukan jalur resmi pendakian (ampiran),” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak negatif dari pungutan liar terhadap pengalaman pendaki dan citra pariwisata di kawasan tersebut.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *