22 Perda Belum Ditindaklanjuti – Liputan Online Indonesia

ByWeb Support

13 Desember 2022

[ad_1]

.

KUDUS, liputanbangsa.com – Saat ini di Kabupaten Kudus ada sebanyak 22 Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Akan tetapi, hingga kini masih belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus Mukhasiron mengatakan, akan mengambil sikap dengan adanya hal ini. Pihaknya akan menyurati bupati untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup).

“Ada 22 perda yang sampai sekarang belum diperbupkan. Kami dari Pimpinan DPRD Kudus akan mengambil sikap dengan menyurati bupati,” ucap pria yang juga sebagai Ketua DPC PKB Kudus ini.

Dengan surat tersebut, nantinya pihaknya ingin mengetahui, apa kendala yang dialami oleh eksekutif. Hingga sampai saat ini puluhan perda belum ditindaklanjuti dengan membuat perbup.

“Perda kan untuk umum, secara teknis dan penjabaran perda kan tentu harus ada Perbupnya. Selain itu, kalau tidak diperbupkan nanti dalam support APBD pelaksanaan teknisnya akan kesulitan,” tuturnya.

Pihaknya mendorong, agar bupati segera membuatkan perbup terhadap 22 perda yang sudah disahkan hingga saat ini. Pasalnya, perbup merupakan penjabaran dari perda secara teknis.

“Tidak hanya itu saja, perbup juga termasuk menjadi dasar bupati dalam menganggarkan APBD. Jika tidak segera dibuat maka kedepannya akan kesulitan,” pungkasnya.

Diantara 22 perda tersebut, salah satunya ada Perda Disabilitas yang sudah disahkan di akhir 2021 lalu. Kemudian, ada juga beberapa perda yang dinilai penting untuk dijalankan di Kudus. (sam/lbi)


[ad_2]
Beranda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *