JAKARTA, liputanbangsa.com – Aparatur Sipil Negara ( ASN ) harus cermat dalam menyikapi pernyataan dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy terkait dengan cuti bersama, jika tidak ingin dianggap bolos kerja.
Muhadjir menegaskan bahwa pada tanggal 26 Desember 2022 tidak ada cuti bersama. Sebagai gantinya ia menjelaskan jika pegawai ASN bisa mengajukan cuti untuk tidak masuk kerja. Penegasan itu diberikan setelah kabar yang berdar sebelumnya yang mengabarkan jika pada 26 Desember 2022 akan ada cuti bersama.
” Untuk tanggal 26 Desember boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama”, ungkap Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat koordinasi dengan Polri di Mabes Polri, Jumat (16/12/2022).
Pemerintah sendiri sebelumnya telah menghilangkan kebijakan libur cuti bersama untuk tahun 2022. Sehingga, untuk bulan Desember ini libur nasional hanya tersisa satu, jatuh pada Hari Raya Natal 25 Desember 2022. Tetapi untuk ASN bisa mengajukan cuti.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
” Dengan begitu, untuk tanggal 26 Desember 2022 akan ditetapkan sebagai hari kerja biasa dan tidak libur. Tetapi masyarakat tetap boleh mengambil cuti jika berkenan,” tuturnya. (dian/lbi)