26 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Ungkap Keanehan – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membongkar banyak hal aneh di balik kasus tertahannya 26.415 kontainer di sejumlah pelabuhan beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyoroti surat balasan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disampaikan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani terkait isi kontainer yang tertahan tersebut.

Ia menilai isi surat tersebut belum transparan menjelaskan isi kontainer-kontainer itu.

Mulanya, Febri bercerita sehari sebelum terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang aturan impor, yakni pada 16 Mei 2024, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bertanya kepada Askolani mengenai jumlah kontainer yang tertahan.

Melalui telepon, Askolani kala itu menjawab kontainer yang tertahan di pelabuhan ada sekitar 4.000 buah.

Namun pada 18 Mei 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Sri Mulyani melakukan konferensi pers di Tanjung Priok dan menyatakan jumlah yang tertahan ada 26.415 kontainer.

Ia lantas mempertanyakan kenapa hanya dalam dua malam jumlah kontainer yang tertahan bisa melonjak dratis.

“Komentar kami, apakah Bandung Bondowoso itu melamar Roro Jonggrang dalam dua malam? Sehingga tiba-tiba ada sekitar 21 ribu kontainer (tambahan), tiba-tiba ada di dua atau tiga pelabuhan,” ucapnya di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).


Kemenperin pun meragukan angka 26.415 tersebut dan mempertanyakan surat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dinilai belum mengungkapkan fakta sebenarnya.

Febri menyebut laporan DJBC terlalu makro karena hanya menyampaikan data berdasarkan kategorinya, bukan laporan barang per kode HS dan rinciannya.

“Kalau kami menyatakan belum transparan. Kami minta Menkeu lebih aktif lah. Padahal, Bu Menteri kan ekonom hebat, sudah tahu data yang dibutuhkan untuk membuat kebijakan yang tepat. Ini harus berdasarkan data yang akurat, cepat. Kalau data yang dari DJBC, kami bingung barangnya mana, mana kode HS 8 digit dan lain sebagainya,” ucap dia lebih lanjut.

Ia memaparkan dari data yang diberikan DJBC, tertulis sebanyak 21.166 kontainer berupa bahan baku dan penolong (80,13 persen), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12,7 persen), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17 persen).

Menurut Febri, Angka tersebut dinilai terlalu luas, dan berkesan ada data isi dari puluhan ribu kontainer tersebut yang disembunyikan.

Adapun data yang disampaikan dalam surat Dirjen Bea dan Cukai baru menjelaskan terkait muatan 12.994 kontainer atau 49,19 persen dari data total 26.415 kontainer.

Sisanya, isi 13.421 kontainer tidak dijelaskan dengan baik.

Hal ini dinilai aneh dan janggal, mengingat Askolani mengklaim telah meloloskan semua kontainer tersebut dari pelabuhan.

“Datanya enggak komprehensif, susah untuk melakukan langkah mitigasi industri dalam negeri. Kejanggalan sih ya ada, masa enggak punya data kode HS 8 digit. Semua importir kan harus isi data itu sebelum kirim barang. Tiba-tiba angkanya janggal itu kan juga aneh. Apa yang terjadi?” kata Febri.

Lazimnya, DJBC memiliki data tersebut pada sistem informasi digital 26.415 kontainer yang telah mereka loloskan tersebut dan mampu menyediakannya bagi Kemenperin dengan cepat.

“Kami kan punya data supply-demand komoditas, kalau sudah bisa disandingkan, ada barang impor banyak masuk, kalau membahayakan barang sama di dalam negeri kami akan mitigasi. Industri dalam negeri kan juga banyak. Kalau banyak banjir barang pesanan ke industri banyak turun kalau turun ya mereka enggak produksi banyak-banyak,” tegasnya lebih lanjut.

Merespons tuduhan itu, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan sejatinya pihaknya sudah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kemenperin.

Meskipun demikian, pihaknya siap memberikan data tambahan bila memang diperlukan Kemenperin.

“Komunikasi di tingkat pimpinan juga baik. Dirjen Bea Cukai sudah berkomunikasi dengan Pak Menperin. Kami siap menindaklanjuti di level teknis jika ada data atau informasi lebih detail yang dibutuhkan,” katanya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan lebih dari 26 ribu kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan gara-gara aturan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang berlaku pada 10 Maret 2024.

Dari 26 ribu kontainer itu, Airlangga merinci sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Perak.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *