BANDUNG, liputanbangsa.com – Polisi menemukan 8.400 video dan 32.640 foto bermuatan pornografi anak di akun telegram @DeflamingoOfc yang dikelola MAFA (20).
Pemuda asal Bandung, Jawa Barat tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Total konten pornografi pada @Deflamingo Collection sejumlah 8.400 video dan 32.640 foto,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2024).
Ade mengatakan, berbagai koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak diberi judul berbeda-beda.
Adapun, paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp 165 ribu dan paket eceran dengan tarif Rp 15 ribu.
“Setelah membayar, pembeli akan diberikan akses, di mana pembeli bisa men-download seluruh judul konten pada paket bulanan tersebut,” ucap dia.
MAFA diketahui telah meraup untung jutaan rupiah per bulan dari hasil jualan konten porno tersebut. Ade menyebut, MAFA menjalankan bisnis jual-beli konten vulgar anak sudah setahun belakangan.
“Sejak Agustus 2023 sampai bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp5 juta sampai Rp7 juta per-bulan,” kata perwira menengah polisi ini.
Dipromosikan Lewat X
Dia mengatakan, tersangka awalnya mempromosikan konten video bermuatan pornografi dewasa maupun anak via media sosial twitter alias X dengan username @DeflamingoOfc.
“Pada akun X tersebut, tersangka memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram dengan username Deflamingo Collection,” ujar dia.
Ade Safri mengatakan, tersangka memasang taif Rp 165 ribu per-bulanan atau Rp 15 ribu untuk yang mau menikmati paket eceran.
“Ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli akan men-japri admin atau id telegram @DeflamingoOfc. Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran),” ucap dia.
Motif Pelaku
Ade mengungkap motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, dan menyebarkan konten bermuatan asusila atau pornografi. “Motif ekonomi,” ucap dia.
MAFA telah diringkus di sebuah rumah kost kawasan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 26 Juli 2024.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” ucap dia.
(ar/lb)