JAKARTA, liputanbangsa.com – Sebanyak 12 kilogram ganja disita dari tangan seorang pemuda inisial W (23).
Dia merupakan kurir narkoba yang diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu, 28 Juli 2024.
Pada saat proses penangkapan, tersangka berupaya mengelabui polisi dengan menyembunyikan ganja ke dalam tumpukan ikan teri dan ikan asin.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana memperlihatkan rekaman video detik-detik penggeledahan barang bukti.
Terlihat, sebuah kardus berisi paket yang dilakban cokelat. Ketika dibuka, di antara ikan teri dan ikan asin yang sudah dikeringkan berisi ganja.
“Jadi pada saat kita di lokasi melakukan penangkapan, barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflase nya berupa ikan teri atau ikan asin. Jadi barang bukti itu ditanam atau disimpan di bawah dari makanan kering tersebut,” ujar Bawana di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2024).
Bawana mengatakan, modus tersebut bukan tergolong baru. Sebelumya, pihak kepolisian juga pernah mengungkap modus serupa.
Dalam kasus ini, ganja seberat 12 kilogram berasal dari Medan, Sumatera, Utara. Rencananya akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek.
“Jadi untuk barang rencananya berdasarkan informasi yang kita dalami bakal diedarkan di wilayah Jabodetabek,” ujar dia.
W saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Kepada polisi, W mengakui perbuatannya.
“Sementara dari hasil informasi bahwa kurir tersebut diduga pelaku ini baru pertama kali kemudian untuk dia menerima masih kita dalami sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Tanah Abang, Ganja 12 Kilogram Disita
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Jakarta. Sebanyak 12 kilogram ganja pun disita sebagai barang bukti.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat, bahwa sering adanya transaksi narkoba di salah satu kawasan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hasil penyelidikan, didapati satu orang pelaku inisial W (23). Dia ditangkap pada Minggu, 28 Juli 2024 kemarin.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 12 kilogram ganja yang dibungkus kardus dan dilakban warna cokelat.
“Barang bukti ganja seberat 12 kilogram,” kata Bawana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2024).
Bawana mengatakan, W saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan, dia merupakan pengantar atau kurir barang haram tersebut.
Polisi Dalami Pengirim dan Penerima Narkoba
“Sementara hanya sebatas sebagai perantara jual beli atau pengantar saja. Namun masih kami dalami, baik yang akan menerima ataupun pemilik barang tersebut,” ujar dia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Â
(ar/lb)