liputanbangsa.com – Disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilu oleh sembilan fraksi, menyatakan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasalnya, jika Perppu Pemilu ditolak, maka akan berpengaruh terhadap kemungkinan penundaan Pemilu 2024.
“Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut dijelaskan Tito memerlukan Perppu Pemilu untuk mensyaratkan empat Derah Otonomi Baru (DOB). Hal itu karena UU 7/2017 tentang Pemilu belum mengatur soal DOB, sehingga diperlukan Perppu.
“Yang paling gampang saja dari satu pasal, yang mensyaratkan empat DOB harus ada DPD, maka tanggal 14 Desember 2022 pada saat berifikasi faktual oleh KPU, berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya, berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” kata mantan Kapolri itu.
Dengan disetujuinya Perppu Pemilu oleh sembilan fraksi di Komisi II DPR RI tersebut, Tito merasa bersyukur. Hal itu karena hanya terdapat dua pilihan dari Perppu yang diajukan pemerintah, yaitu disetujui atau ditolak berdasarkan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di Pasal 22.
“Tidak ada pembahasan baru, tidak ada norma-norma baru, ini jadi pegangan kita. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak, saya kira untuk bangsa ini,” pungkasnya.
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilu disepakati oleh sembilan fraksi di Komisi II DPR RI.
“Dari 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat.
Disambut pernyataan setuju oleh para peserta rapat dan dilanjutkan dengan pengetukan palu sidang oleh Komisi II DPR. (afifah/lbi)