BATANG, liputanbangsa.com – Sebelumnya pada hari Kamis, (23/2/2023) viral adanya penemuan mayat bermantel biru berjenis kelamin perempuan yang ditemukan dikebun singkong warga di wilayah Dukuh Mencar Desa Rowosari, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
Penemuan mayat tersebut membuat geger warga setempat, pasalnya jasad tersebut ditemukan dengan keadaan yang tidak wajar. Selain kendaraan dan Hp korban lenyap, pada mulut jasad tersebut mengeluarkan busa. Selain itu pada saat ditemukan korban terlentang dan masih dibalut jas hujan biru. Di lokasi yang sama juga ditemukan helm hitam yang terletak tepat di samping jasad tersebut.
Identitas Korban
Setelah dilakukan olah TKP dan outopsi oleh petugas, diketahui jika sosok jasad yang ditemukan warga di kebun singkong tersebut bernama Maghfiroh (24), warga Dukuh Pungangan, Desa Wonokerso, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. Korban merupakan Karyawati PT Albasia Batang Sejahtera yang awalnya diduga menjadi korban begal.
Pelaku
Kurang dari 24 jam Tim buser Anti Bandit Satreskrim Polres Batang dan Unit Reskrim Polsek Limpung beserta Tim Jatanras Polda Jawa Tengah , pada Jumat (24/2/2023) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Pelaku diketahui bernama Muta’alimin atau Limin (23), warga Dukuh Mulyodadi Desa Jambangan, Kecamatan Bawang Kabupaten Batang. Terduka pelaku merupakan rekan kerja dan mantan kekasih korban yang awalnya mengelak saat diinterogasi oleh petugas. Tak habis akal, polisi pun menggeledah kamar kontrakan terduka pelaku dan ditemukan jaket korban di dalamnya. Pelaku akhirnya digelandang ke Polres Batang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Motif Pembunuhan
Melalui kuasa hukumnya Dwi Heri Santoso, Limin mengakui kejahatannya dihadapan penyidik. Limin mengaku nekat membunuh Maghfiroh karena dirinya terlilit hutang,. Limin menjelaskan jika alasannya memilih Maghfiroh sebagai korban, karena korban merupakan mantan kekasihnya tahun 2019 lalu.
Kronologi Kejadian
Rencana jahat Limin sudah direncanakan 2 hari sebelum aksi bejatnya dilakukan. Modus Limin dengan mengajak makan korban setelah pulang kerja. Namun sebelum itu korban diajak ke kontrakannya terlebih dahulu. kemudian Limin berpura-pura untuk mengantarkan korban pulang.
Ditengah perjalanan, Limin yang gelap mata karena hutang berhenti di lokasi kejadian dan langsung mencekik korban hingga tewas. Jasad korban kemudian disembunyikan di kebun singkong.
Usai menghabisi korban, Limin menggasak sepeda motor dan handphone korban dan dibawanya kabur.
Hukuman
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Raharja, menjelaskan saat konferensi pers Jumat (24/2/2023) menjelaskan, jika penyidik menerapkan pasal berlapis kepada tersangka. Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati.