liputanbangsa.com – Pelat sakti RF acapkali diketahui masyarakat sebagai pembuat onar dijalanan dan dianggap kebal hukum.
Banyaknya pelanggaran yang dilakukan kendaraan berpelat RF ini membuat polri mengambil langkah tegas untuk menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor RF. Hal tersebut didukung oleh Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim.
Ia mendorong penghapusan plat sakti tersebut apabila mudaratnya lebih banyak dari pada manfaatnya. Yusuf mengatakan pihaknya memantau langsung usulan Polri tersebut ke Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas).
“Apabila lebih banyak mudaratnya dengan pelat nopol khusus tersebut di lapangan, maka sepatutnya dipertimbangkan untuk dihentikan saja,” ujar Yusuf.
Yusuf menuturkan apabila plat dengan nomor polisi tersebut masih ingin dipertahankan maka harus ada pengaturan ketat dan pengawasan yang kuat agar tak disalahgunakan.
Selain itu, Yusuf juga mengatakan pihaknya akan bertemu Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi untuk berkoordinasi dan membicarakan soal kebijakan penerbitan dan penggunaan nopol khusus seperti berkode RF dan lainnya.
“Kompolnas akan memberikan masukan yang tepat. Hal-hal yang sangat penting lagi terkait penerapan tilang online atau ETLE,” ucap Yusuf.

Lalu apa itu plat sakti ‘RF’ yang dianggap kebal hukum itu?
Sebagai informasi, pelat nomor RF hanya berfungsi menunjukkan kendaraan dinas kepolisian, kementerian, dan lembaga pemerintahan. Pelat nomor RF seperti RFH, RFS atau RFD dikategorikan pelat “khusus dan rahasia”, namun bisa bebas dibeli masyarakat melalui jalur pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan atau pelat nomor cantik.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Pelat nomor kendaraan RF sendiri disesuaikan dengan instansi. Misalnya RFD, menunjukkan kendaraan tersebut diperuntukkan oleh TNI Angkatan Darat.
Sedangkan kode RFU berarti kendaraan terkait merupakan untuk Angkatan Udara, dan RFL untuk TNI Angkatan Laut.
Kemudian kode huruf RFS bisa digunakan untuk pejabat sipil, lebih lanjut untuk RFQ, RFO, dan RFH biasanya dipakai oleh pejabat setingkat di bawah eselon II.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus atau rahasia ini ditujukan bakal mengakomodir kepentingan pejabat pemerintahan. Kepentingan ini menyangkut tugas para pejabat yang memerlukan kerahasiaan.
Korlantas Polri telah memastikan penerbitan pelat nomor kendaraan berakhiran RF baik baru maupun perpanjangan akan dihentikan pada 10 Oktober 2023 lantaran pelat sakti itu acap kali disalahgunakan.
Selain itu, Korlantas Polri juga bakal menyiapkan kode baru untuk pelat khusus tersebut.
(heru/lbi)

