Gindha Ansori Berharap Laporan Terkait Bima Dapat Berjalan di Polda Lampung – Liputan Online Indonesia

Gindha Ansori Berharap Laporan Terkait Bima Dapat Berjalan di Polda Lampung - Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com Bima Yudho Saputra, pemuda asal Lampung sekaligus TikTokers yang menyebut Lampung provinsi dajjal ini dilaporkan ke polisi oleh Gindha Ansori Wayka. Diketahui Ansori telah menyerahkan laporan tersebut sepenuhnya kepada Polda Lampung.

“Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses,” kata Gindha yang merupakan seorang pengacara di Bandarlampung, dikutip Antara, Senin (17/4).

Lebih lanjut, ia menegaskan jika melaporkan Bima karena adanya pernyataan dajjal yang keluar dari mulut TikTokers tersebut, bukan karena Bima yang mengkritik Provinsi Lampung terkait jalan rusak.

“Kami garis bawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik, tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan,” kata dia.

Baca juga:

Sebut Lampung “Dajjal” TikToker Bima Resmi Dilaporkan UU ITE – Liputan Online Indonesia

Saat ini, laporan tersebut dikatakan Ansori telah sampai pada tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi. Terlapor akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

“Itu yang kami laporkan dan semoga laporan kami dapat berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Bima Yudho Saputro telah resmi dilaporkan Ginda Amsori Wayka ke Mapolda Lampung terkait ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi dajjal.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tengah dikaji agar diselidiki terkait dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut, menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika pihak kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat berdasarkan KUHAP.

“Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu,” kata Pandra. (afifah/lbi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *