Bubuk Petasan Sebanyak 11,5 Kg Disita Polisi, Pelakunya Anak di Bawah Umur – Liputan Online Indonesia

polisiBubuk Petasan Sebanyak 11,5 Kg Disita Polisi, Pelakunya Anak di Bawah Umur - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.antarafoto.com

MOJOKERTO, liputanbangsa.com Empat anak dibawah umur menyimpan bubuk petasan sebanyak 11,5kg  selama Ramadhan di bawah umur. Melihat hal tersebut, polisi pun langsung mengamankan bahan peledak tersebut dan memusnahkannya.

Sebelumnya Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi menyampaikan telah dilakukan Operasi Pekat 12-28 Maret dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) 10-16 April 2023. Dari kegiatan tersebut, polisi menemukan 11,5kg petasan tersebut dari 4 tersangka berusia anak-anak.

“Salah satu pelaku ternyata anak di bawah umur yang ditangkap di Kecamatan Dlanggu,” kata Wahyudi kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (17/4).

Pemusnahan bubuk petasan tersebut dilakukan di lapangan tembak Polres Mojokerto dengan cara dibakar. Tak hanya membasmi bubuk petasan saja, pada kesempatan itu menurut Wahyudi, pihaknya juga memusnahkan memusnahkan 776,47 gram sabu dan 1.503 botol minuman keras.

Sebanyak 81 tersangka yang terdiri dari 16 tersangka kasus premanisme, 2 tersangka kasus pornografi, 6 tersangka perjudian, 44 tersangka peredaran miras, serta 13 tersangka kasus narkoba, berhasil ditangkap ketika Operasi Pekat dan KRYD berlangsung.

“Harapannya dalam Operasi Ketupat kami bisa memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat merayakan lebaran. Kami juga menyediakan jasa penitipan kendaraan yang ditinggal mudik,” terangnya.

Warga Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, M Arifin (41) merupakan pelaku yang paling banyak memiliki bubuk petasan. Hal itu diketahui ketika polisi menggrebek rumahnya, pada Kamis (13/4) dan menemukan barang bukti 6 Kg bubuk petasan, 500 petasan berbagai ukuran, bubuk belerang, potasium dan sumbu petasan.

Baca juga:

Polda Jateng Rampas Puluhan Ribu Bahan Peledak dan Petasan Siap Edar – Liputan Online Indonesia

Diketahui Arifin memproduksi petasan jika menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan membeli bubuk mercon dari orang lain, menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani.

“Tersangka membuat petasan sendiri, hasilnya akan diberondong saat lebaran,” jelasnya.

Anak di bawah umur juga ikut terseret dalam kasus ini. Polisi meringkus tersangka yang merupakan anak di bawah umur tersebut ketika sedang mengedarkan bubuk petasan 0,9 Kg dengan sistem COD di depan rumah makan Dlanggu pada Jumat (14/4) sekitar pukul 19.40 WIB.

“Bahan peledak itu akan dijual kembali di wilayah Kecamatan Jatirejo,” terang Gondam.

Sementara itu, peringkusan pengedar bubuk petasan lainnya juga dilakukan oleh Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto di di Jembatan Desa Ngrame, Kecamatan Pungging pada Sabtu (16/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil tersebut, sebanyak 1,5 Kg bubuk petasan disita polisi.

Sedangkan, anggota Unit Reskrim Polsek Pungging menyita 4 Kg bubuk mercon ketika tersangka yang merupakan warga Desa Madiunan, Ngasem, Bojonegoro bernama Mahfudz Shodiq (36) sedang mengirim bubuk mercon ke Mojokerto pada Senin (21/3) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Keempat tersangka kami kenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *