Kemenkeu Konfirmasi Tak Berikan Izin Muhammad Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp 100 M – Liputan Online Indonesia

bupatiKemenkeu Konfirmasi Tak Berikan Izin Muhammad Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.djpb.kemenkeu.go.id

liputanbangsa.com – Kabar mengenai penggadaian kantor Bupati Kepulauan Meranti ke bank oleh Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil senilai Rp 100 miliar, dijelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penggadaian itu.

“Kementerian Keuangan membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemkab Kab Meranti. Yang benar Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kab Meranti yang akan ditutup dengan pimjaman daerah,” kata Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, di akun Twitter miliknya seperti dikutip dari detik.com Kamis (20/4).

Kasus di Pemkab Meranti tersebut dijelaskan Prastowo jika Kemenkeu tak pernah memberikan rekomendasi jaminan dalam pinjaman daerah.

Bahkan kala itu Kemenkeu meminta proses pinjaman yang dilakukan oleh Pemkab Meranti dilakukan sesuai aturan yang berlaku, menurut Prastowo.

“Untuk persetujuan itu bukan untuk melakukan pinjaman. Pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel sesuai tata kelola pemerintahan yang baik,” terang Prastowo.

Kemenkeu Konfirmasi Tak Berikan Izin Muhammad Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp 100 M – Liputan Online Indonesia. Foto: dok.tribunnews

Rekomendasi dari Kemenkeu itu berdasarkan surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni. Dalam surat tersebut tak ada rekomendasi penggadaian kantor Bupati Meranti yang dianjurkan oleh Kementerian Keuangan.

“Jadi tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas,” katanya.

“Beberapa daerah menggunakan skema pinjaman untuk menutup defisit dan tetap memerhatikan tata kelola yang baik,” tambah Prastowo.

Kantor Bupati Meranti Digadaikan Rp 100 Miliar

Plt Bupati Asmar membenarkan tindakan penggadaian tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti itu. Pihak BRK nantinya akan dipanggil untuk memberikan penjelasan kenapa bangunan dan tanah itu bisa menjadi jaminan, menurut Asmar.

“Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar,” kata Asmar, Jumat (14/4).

“Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan),” kata Asmar.

Diketahui dana Rp 100 miliar itu belum cair sepenuhnya. Masih ada Rp50 miliar lagi dari dana hasil gadai kantor bupati baru yang ada di Bank Riau Kepri Syariah.

“Baru cair sekitar Rp 50 miliar. Belum full (penuh),” ujarnya. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *