Berlaku Kembali, Segini Besaran Denda Tilang Manual – Liputan Online Indonesia

berlakuBerlaku Kembali, Segini Besaran Denda Tilang Manual. Foto: dok.yahoo.com

liputanbangsa.com – Kepolisian kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Kebijakan ini berlaku lagi karena pelanggaran lalu lintas justru meningkat di lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.

“Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Kendati demikian, Sandi menegaskan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melanggar aturan secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya lagi.

Pemberlakukan tilang manual merujuk pada Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

BACA JUGA:

Tilang Manual Berlaku Kembali, Polri sasar 12 Pelanggaran – Liputan Online Indonesia

Merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar dapat dikenakan sanksi denda. Besaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran, berikut rinciannya:

  • Berkendara di bawah umur (denda maksimal Rp1 juta, Pasal 281)
  • Berboncengan lebih dari dua orang (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 292)
  • Mengemudi tidak wajar (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
  • Menggunakan ponsel saat berkendara (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
  • Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 2)
  • Tidak menggunakan helm SNI (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 291 ayat 1 dan 2)
  • Melawan arus (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 1)
  • Melampaui batas kecepatan (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 5)
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
  • Ranmor tidak sesuai dengan spek (denda maksimal Rp250 ribu, Pasa 285 ayat 1)
  • Penggunaan rotator (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 287 ayat 4)
  • Kendaraan menggunakan TNKB palsu (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 280)
    (heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *