liputanbangsa.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang penumpangnya untuk melepas masker selama perjalanan. Hal ini lantaran belum adanya arahan dariĀ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengizinkan penumpang melepas masker saat perjalanan.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan izin tersebut melepas masker akan dilakukan apabila ada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan. Joni menyebut aturan itu diperlukan sebagai landasan untuk sektor perkeretaapian.
“Apabila nantinya SE Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.
“Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker,” imbuh Joni.
Ia menegaskan langkah ini dilakukan sebagai komitmen KAI untuk terus menyelenggarakan perjalanan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 mengeluarkan edaran terbaru pada Jumat (9/6), di mana pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak mengenakan masker.
BACA JUGA:
Jadwal KA Berubah Mulai 1 Juni 2023, Durasi Tempuh Perjalanan Makin Cepat – Liputan Online Indonesia
“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” tulis surat edaran tersebut.
Surat tersebut dikeluarkan untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.
Selain itu, surat ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian Covid-19 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara. (heru/lb)

