Eropa Larang Kuteks Gel Beredar, Ini Bahaya di Baliknya

Liputanbangsa.com – Uni Eropa melarang penggunaan kuteks berbahan gel di seluruh wilayahnya, berlaku mulai Senin (1/8/2025).

Alasan kesehatan jadi pemicu diturunkannya peraturan tersebut.

Kuteks gel atau istilah populernya gel nail polish mengandung Trimethylbenzoyl diphenylphosphine oxide (TPO) yang sudah resmi dilarang dalam semua produk kosmetik.


TPO selama ini jadi komponen penting dalam gel nail polish sebagai photoinitiator, yakni zat yang membuat kuteks cepat mengeras di bawah sinar UV.

Selain itu zat ini juga sekaligus membuat warna kuteks lebih awet.

Menurut dr. Ameesha Mahajan, dokter spesialis kulit sekaligus pendiri Eden Skin Clinic, gel polish sebenarnya termasuk kategori manikur dengan formula berbasis cair.

“Gel polish diaplikasikan pada kuku, lalu dikeringkan menggunakan sinar UV atau LED. Keunggulannya, hasilnya tahan lama dan memberi kilau glossy,” jelasnya, seperti dikutip dari Indian Express.

Dokter Ameesha menegaskan bahwa TPO kini masuk kategori C.M.R. (Carcinogenic, Mutagenic, atau Reprotoxic)-artinya, zat ini berpotensi karsinogenik, bisa memengaruhi kesuburan, bahkan membahayakan janin.

Studi menunjukkan TPO dapat menimbulkan alergi kulit, sensitisasi, hingga efek toksik pada sistem reproduksi.

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *