JAKARTA, liputanbangsa.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengusulkan agar media sosial yang merangkap menjadi e-commerce harus punya izin sendiri.
Selain itu, ia juga menegaskan kalau dalam draft revisi Peremendag No. 50 Tahun 2020 e-commerce atau socio commerce dilarang untuk merangkap menjadi produsen barang dagang.
“Saya sudah mengusulkan aturan sosial media yang merangkap e-commerce harus ada izin tersendiri, harus izin lagi,” ujar Zulhas dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Zulhas yang juga Ketua Umum PAN tersebut turut menyoroti project S TikTok, yang menurutnya kalau tidak diatur akan membuat collapse ecommerce lain dan mengancam UMKM lokal kita.
Ia menyebut telah berkomunikasi dengan Menkop UKM Teten Masduki untuk mengatur platform social commerce seperti TikTok.

“Tiktok itu sociocommerce. Keuangan, perdagangan, sosial media, waduh jadi satu. Itu kalau nggak diatur collapse. Oleh karena itu, kita tata. Melalui saya punya instrumen Permendag,” ujar Zulhas.
“Saya usul ke Pak Teten gimana kalau kita larang saja. Wah iya juga yah larang-larang (sekarang) nggak boleh, kita bisa masuk WTO. Ngatur bisa. Jadi kita (akan) atur,” imbuh Zulhas.
Ia menegaskan telah mengusulkan aturan media sosial yang ingin menjadi e-commerce harus memiliki izin yang dagang dan bukan hanya izin media sosial.
Lalu e-commerce juga tidak bisa menjadi produsen kecuali sudah ada izinnya.
“Yang kedua usulan kita, tapi kan harus dirapatkan antar kementerian, dari pelaku usaha UMKM minta ke kita, e-commerce maupun socio commerce tidak boleh jadi produsen kalau produsen harus izin sendiri,” ujar Zulhas.
“Ketiga, yang bisa langsung direct barang itu yang kita nggak punya. Kalau yang kita punya, dia mau, yah impor seperti biasa, jadi kelihatan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Zulhas menyebut jika aturan ini tidak ditata akan berpengaruh terhadap e-commerce yang ada saat ini.
Di sisi lain, rencana investasi besar TikTok ke Indonesia juga tidak bisa dikesampingkan.
(ar/lb)

