Larangan Anggota Polisi Semarang Berswafoto Bareng Capres dan Calon Kepala Daerah 2024 – Liputan Online Indonesia

SEMARANG, liputanbangsa.com Polisi di Semarang dilarang foto bareng calon kepala daerah, calon presiden dan calon legislatif untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.

Larangan polisi selfie saat Pemilu 2024 tersebut diutarakan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat pengarahan di Lapangan Polrestabes Semarang, Senin (18/09/2023).

Hal tersebut diutarakan untuk menjaga netralitas anggota polisi di saat musim Pileg dan Pilpres saat pemilu 2024 yang akan diadakan di Februari dan pilkada November mendatang.

“Polri dan TNI itu harus netral. Oleh karena itu semua tindakan, perbuatan, perkataan jangan ada yang menunjukan arah-arah yang menunjukan penilaian ketidaknetralan, itu harus kita jaga,” ujar Irwan.

“Jangan ada yang memberikan komentar, memberikan like.”

“Memberikan apa saja yang kemudian dapat diartikan kita tidak menjaga netralitas,” tambahnya.

Meskipun anggota Polri memiliki hak pilih, dihimbau setiap anggota tetap menjaga netralitas dalam agenda besar ini di media sosial.

Dikutip dari website resmi Polri, sikap netral Polri diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pada peraturan lain diatur juga netralitas Polri yaitu Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Perlu diketahui, dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.

Ditambahkan pula pada tahun 2018 Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak.

Diaturan tersebut tertulis, anggota Polri dilarang menggunakan atau memesan atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol, caleg, dan paslon.

Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Suryono, S.H. S.I.K. M.H, melalui Kasi Kum Polres Tuban IPTU Nuril Huda mengatakan, Personel Polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala atau caleg.

“Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik,” tambahnya.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *