JAKARTA, liputanbangsa.com – Perempuan masa kini cukup banyak yang mengisi dunia kerja.
Pada data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik di tahun 2022, tenaga kerja perempuan mencapai 52,74 juta.
Banyaknya perempuan yang berada di dunia kerja mendapat perhatian serius. Pemerintah secara khusus membuat kebijakan perlindungan kerja bagi perempuan.
Hal tersebut dikarenakan biasanya tenaga kerja perempuan mendapatkan perilaku tidak mengenakkan di dunia kerja.
Maka dari itu, untuk mengatasi penyimpangan yang terjadi harus ada kebijakan dari pemerintah.
Melansir dari Instagram @kemnaker setidaknya ada 3 kebijakan untuk persoalan itu.
Pertama, perempuan dalam dunia kerja harus memperoleh kebijakan protektif. Kebijakan protektif merupakan perlindungan pada fungsi reproduksi perempuan.

Dalam hal ini perusahaan harus memberikan istirahat haid, cuti hamil, atau keguguran.
Kedua, perempuan harus mendapatkan kebijakan korektif. Kebijakan korektif adalah peningkatan kedudukan tenaga kerja perempuan.
Larangan PHK karena menikah, hamil atau melahirkan.
Dalam hal ini perempuan juga harus dilibatkan dalam penyusunan peraturan perusahaan, serta dilibatkan dalam perumusan perjanjian kerja.
Ketiga, perempuan harus mendapatkan perlindungan dari diskriminasi.
Perempuan harus aman di dunia kerja dan tidak boleh ada diskriminasi pada perempuan.
Ketiga poin itu perlu dijadikan pedoman bagi perusahaan. Setiap perusahaan wajib menjalankan kebijakan tersebut dengan baik.
(ar/lb)

