Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Raperda Kearsipan, Wisata, dan Ketertiban di Rapat Paripurna – Liputan Online Indonesia

SEMARANG, liputanbangsa.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat paripurna pada Rabu, 22 Januari 2025, dengan agenda utama penyampaian penjelasan dari pengusul terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) serta pendapat dari Gubernur Jawa Tengah mengenai raperda-raperda tersebut.

Dalam rapat tersebut, beberapa raperda dibahas, termasuk Raperda tentang Kearsipan yang diusulkan oleh Komisi A, Raperda tentang Kepariwisataan yang disampaikan oleh Komisi B, dan Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Selain itu, juga dibahas pendapat Gubernur Jawa Tengah terhadap raperda-raperda tersebut.

 

Penjelasan Raperda

Penjelasan Raperda Kearsipan oleh Komisi A. Anggota Komisi A, Tietha Ernawati Suwarto, menyampaikan bahwa raperda ini disusun karena arsip merupakan identitas bangsa yang perlu dikelola dengan sistem yang baik.

Ia menambahkan bahwa pemerintah berkewajiban dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip yang harus dilaporkan dengan transparan.

“Kami berharap, dengan perda tersebut nantinya, mampu memberikan payung hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Jateng,” ujar Tietha.

Selanjutnya, Sekretaris Komisi B, Sholeha Kurniawati, menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Kepariwisataan.

Ia menegaskan bahwa sektor pariwisata memiliki peran strategis dalam pembangunan, dan oleh karena itu diperlukan penguatan tata kelola kepariwisataan untuk mengoptimalkan potensi yang ada, yang nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat serta membuka lapangan pekerjaan.

“Dari situ akan dapat mengoptimalisasi potensi wisata yang ada, bermanfaat bagi masyarakat, dan memperluas lapangan kerja,” kata Sholeha.

Laporan berikutnya datang dari Anggota Bapemperda, Hafidz Alhaq Fatih, yang menyampaikan tentang Raperda Trantibum Linmas.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan masyarakat adalah salah satu tugas utama pemerintah, terutama dalam menghadapi ancaman atau bencana.

Ia menambahkan bahwa raperda ini akan memberikan kepastian hukum mengenai kinerja Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah dan memberikan dasar hukum yang kuat dalam hal ketertiban dan perlindungan masyarakat.

“Untuk itu, perlu adanya aturan mengenai ketertiban dan perlindungan dalam rangka pelayanan dasar kepada masyarakat. Dengan perda itu nantinya sekaligus memberikan kepastian hukum atas kinerja Satpol PP sebagai penegak perda,” katanya.

Pendapat Gubernur

Sumarno, mewakili Penjabat Gubernur Nana Sudjana mengungkapkan, bahwa Raperda Kearsipan sangat penting dalam rangka peningkatan pengelolaan arsip, yang harus dilakukan dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

“Raperda ini kami harapkan bisa meningkatkan fungsi kearsipan di masa mendatang,” ujar Sumarno.

Mengenai Raperda Kepariwisataan, Sumarno mengakui bahwa sektor ini memerlukan dukungan lebih lanjut dari seluruh masyarakat, dengan menanamkan kesadaran untuk mengoptimalkan potensi pariwisata yang ada. Dengan dukungan yang kuat, kami yakin Raperda Kepariwisataan dapat memberikan dampak positif dalam pengembangan sektor pariwisata di Jawa Tengah,” tambahnya.

Terakhir, mengenai Raperda Trantibum Linmas, Sumarno menegaskan bahwa menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga melibatkan semua pihak terkait.

Perda ini akan mengatur mekanisme sinergi antar pihak untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. “Pada prinsipnya, kami sangat mendukung raperda yang disusun tersebut untuk mensejahterakan masyarakat Jateng ,” ujar Sumarno.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *