liputanbangsa.com – Plt Kapolrestabes Semarang, Kombes Lafri Prasetyono menyebut, pertunjukan grup JKT48 di Mal Tentrem Semarang, Jawa Tengah digelar sebelum rekomendasi izin dari kepolisian terbit, Selasa (11/7) petang,
“Pengajuannya mendadak, kemudian berproses dari perizinan itu,” kata Lafri di Semarang pada Kamis (13/7).
Menurut dia, dari pengajuan rekomendasi izin tersebut seharusnya dilakukan pengecekan lokasi terlebih dahulu oleh kepolisian.
“Kami harus melakukan pengecekan lokasi, nah itu belum sempat dilakukan,” ucap Lafri.

Latif menjelaskan, Polrestabes Semarang berwenang untuk menerbitkan rekomendasi perizinan, sementara izin penyelenggaraan kegiatan merupakan wewenang Polda Jawa Tengah.
Ia menuturkan, ketika itu pengamanan konser JKT48 dilakukan oleh pihak Mal Tentrem. Kepolisian yang melihat terjadi keramaian di sekitar mal tersebut, kata dia, kemudian menerjunkan personel untuk pengamanan.
Lafri menyebut, animo penonton pertunjukan JKT48 di Mal Tentrem tersebut cukup tinggi. Hingga saat ini, lanjut dia, sudah tiga saksi yang diperiksa oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.
Sebelumnya, seorang fans meninggal dunia saat pertunjukkan JKT48 di Mal Tentrem Semarang, Jawa Tengah, Selasa petang 11 Juli 2023 kemarin.
Korban meninggal atas nama Ahmad Arsyad Disky (17). Polisi saat ini masih mendalami peristiwa tersebut untuk mencari tahu penyebab kematiannya.
Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Indra Romantika, di Semarang mengatakan, polisi masih memeriksa para saksi dalam kejadian.
“Kita panggil saksi-saksi. Untuk penyebab kematian belum diketahui,” katanya.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1760637/original/022417700_1509870729-Konser-JKT482.jpg)