Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi, Usai Terbukti Edarkan Narkoba di 3 Kabupaten – Liputan Online Indonesia

Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi, Usai Terbukti Edarkan Narkoba di 3 KabupatenAnak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi, Usai Terbukti Edarkan Narkoba di 3 Kabupaten. Foto: dok.news.detik.com

liputanbangsa.com – Anak pedangdut Lilis Karlina (RD) kini telah ditetepakan sebagai tersangka kasus pengedaran narkoba di tiga kabupaten setelah sebelumnya pada hari Minggu (12/3/2023) ditangkap bersama temannya ketika beraksi.

RD yang merupakan pelajar kelas 3 SMP itu ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta setelah kedapatan jadi bandar obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar alias narkotika.

Diusianya yang baru menginjak 15 tahun, RD juga memiliki anak buah yang bertugas sebagai pengedar obat haram tersebut berinisial I (26).

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan pelaku anak tersebut membeli narkoba secara online. Bahkan sudah menjual narkoba lintas kabupaten/kota sekitar Purwakarta dengan target orang dewasa.

“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa,” ucap Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain.

RD dan I diketahui sudah mengedarkan barang haram di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Purwakarta, Karawang, dan Subang (Purwasuka).

“Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa,” imbuhnya.

Penangkapan RD ini dilakukan setelah Polisi mengaku mendapat informasi dari masyarakat soal penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta.

“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan,” ujar Edwar.

Anak pedangdung Lilis Karlina yang masih berstatus siswa SMP tersebut ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Dari tangan RD, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan dari tangan I atau pengedar usia dewasa, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

“Tersangka I terancan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun,” katanya.

(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *