liputanbangsa.com – Gadget atau smart phone memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat saat ini terutama sebagai media komunikasi.
Proses interaksi melalui komunikasi di zaman sekarang cenderung dilakukan lewat jarak jauh.
Komunikasi biasanya berajalan melalui laman media sosial.
Tak hanya itu, banyak pula yang memanfaatkan laman media sosialnya untuk membagikan berbagai momen, salah satunya momen kemesraan bersama pasangan.
Mulai dari kalangan selebritas hingga orang biasa gemar memamerkan kemesraan dengan mengunggah foto atau video bersama pasangannya.
Di antara mereka ada yang memang sebagai pasangan suami istri, namun ada pula yang belum menikah.
Untuk yang bukan pasutri tentu hukumnya tidak perlu dpertanyakan lagi, sudah jelas haram.
Lantas, bagaimana jika pamer kemesraan dilakukan oleh suami istri yang telah halal?
Pertimbangan Hukum dalam Syariat Islam
Melansir dari laman bincangsyariah.com, dalam literatur kitab fikih ditemukan beberapa keterangan yang menjelaskan mengenai hal ini.
Pada dasarnya, seseorang diperbolehkan untuk mengunggah foto atau video bersama pasangannya dengan catatan gambar tersebut tidak mendatangkan fitnah dan syahwat bagi orang lain yang melihatnya.
Apabila gambar tersebut mengundang syahwat seperti memperlihatkan lekuk tubuh pasangannya maka hukumnya diharamkan.
Saat ini cukup banyak akun media sosial yang menampakkan kemesraan bersama pasangan melalui foto ataupun video, namun ingatlah bahwa ada adab yang begitu agung dalam syariat Rasulullah.
Oleh sebab itu, pamer kemesraan pun memiliki banyak pertimbangan hukum sebagaimana dilansir dari laman muslimahdaily.com berikut.
1. Menghindari Khawarim Al-Muru’ah
Khawarim al-muru’ah ialah segala perbuatan yang dapat menjatuhkan martabat, citra, kehormatan, dan wibawa seseorang.
Rasulullah mengajarkan umat beliau untuk menghindarinya. Karena itulah, agama ini mensyariatkan adanya adab mulia dan akhlakul karimah.
2. Malu adalah Konsekuensi Iman
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Rasa malu adalah salah satu cabang dari iman”. (HR. Ahmad, Muslim, dan yang lainnya).
Nabiyullah juga mengajarkan umatnya untuk memiliki rasa malu. Bahkan malu adalah bagian dari iman. Siapa yang mengaku beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka ia haruslah memiliki rasa malu di dalam dirinya.
3. Memicu Orang Lain Berbuat Maksiat
Mengunggah foto ataupun video kemesraan dengan pasangan mungkin dianggap sepele. Namun ada saatnya, perbuatan sepele itu dapat mengundang dosa dan maksiat.
Pamer kemesraan di media sosial dapat berdampak buruk bagi beberapa orang yang melihatnya.
Sebut saja seorang pria yang sangat ingin menikah namun tak memiliki kemampuan. Ia kemudian melihat kemesraan suami istri di media sosial.
Jika pria itu beriman, mungkin ia selamat dengan beristighfar ataupun berpuasa, namun bagaimana jika pria itu tergoda bisikan setan?
Zina berpotensi menjadi jalan yang mungkin akan ditempuhnya.
Kasus lain, seorang wanita telah menanti jodoh puluhan tahun lamanya namun tak kunjung tiba.
Ia kemudian melihat kemesraan temannya yang telah berumah tangga. Bagaimana perasaan si wanita?
Baper hanyalah perkara ringan. Bisa saja ia kemudian menjadi iri, dengki, dan mengharapkan keburukan bagi temannya. Bahkan bisa saja terjadi, si wanita akan meragukan dan mempertanyakan takdir.
(ar/lb)