[ad_1]
JEPARA, liputanbangsa.com – Perkembangan klinik di Jepara semakin pesat. Sejumlah 59 klinik dan 22 pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) tersebar di berbagai wilayah tersebut. Oleh sebab itu, perizinan diperlukan guna mencegah munculnya klinik malpraktik.
Pada pelantikan Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin), Ketua Cabang Asklin Jepara dr. Moh. Iskak memaparkan, terbentuknya Asklin untuk mewadahi seluruh klinik. Termasuk dalam perizinannya.
“Sejauh ini, pemenuhan klinik di sekitar Jepara mencapai 59 klinik dan 22 puskesmas. Kemudian, apabila anggota Asklin meresmikan kliniknya, akan kami bantu secara cepat,” papar Iskak, Rabu (14/12/22).
Menggaris bawahi perizinan, menurutnya hal ini bersifat penting. Lantaran hal tersebut berhubungan dengan legal dan tidaknya eksistensi klinik. Serta, kredibilitasnya juga bisa dijadikan acuan.
“Bisa dijadikan referensi oleh masyarakat secara luas. Ini dapat menjadi legalitas ketika klinik malpraktik bermunculan. Berangkat dari hal itu, maraknya mal-praktik dapat dicegah,” terang Ketua Cabag Asklin 2022 – 2027.
Selain itu, bagi dia, malpraktik juga berbahaya bagi masyarakat. Sehingga, ia merencanakan, dengan mencegah munculnya klinik abal-abal tak berizin melalui standarisasi Asklin sebagaimana peraturan menteri kesehatan, tentang perizinan klinik.
“Asklin mengawasi semuanya, termasuk yang malpraktik dicegah untuk muncul mengudara. Oleh karena itu, kami memiliki standar, seperti izin klinik. Jika kecolongan, kasihan masyarakat kena imbasnya,” terang dia.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta menjelaskan, keberadaan Asklin akan turut serta membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Dalam hal ini adalah untuk mengawal kesehatan di tingkat klinik.
“Kami merasa terbantu, semoga ini menjadi seterusnya. Sehingga kesehatan masyarakat Jepara tergaransi karena dia (Asklin),” pungkasnya. (cr2/lbi)
[ad_2]
Beranda